SPBU Swasta Kehabisan Stok BBM

Stok bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, seperti Shell, BP-AKR, dan Vivo, mengalami kelangkaan meski pemerintah telah menambah kuota impor sebesar 10 persen. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik, mengganggu kelancaran distribusi, hingga memicu antrean di SPBU Pertamina dan potensi lonjakan harga BBM non-subsidi, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyempurnakan regulasi izin impor BBM bagi SPBU swasta, dengan memperhitungkan periode perizinan yang memudahkan perencanaan logistik (misalnya, mempertimbangkan masa berlaku izin kombinasi jangka pendek dan jangka panjang). Hal ini agar operasional SPBU swasta tidak terganggu oleh kekalahan cadangan dan hambatan administratif; 

b. Menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan segera menyusun kebijakan insentif fiskal atau tarif logistik yang memadai, guna mendorong efisiensi rantai distribusi BBM non-Pertamina, sehingga biaya logistik tidak membebani SPBU swasta dan kelangkaan dapat diminimalkan; 

c. Memastikan bahwa Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) memperkuat mekanisme pengawasan distribusi, termasuk menetapkan standar waktu respons terhadap laporan kekurangan stok dan melakukan audit distribusi serta izin impor secara berkala; 

d. Menyampaikan bahwa Kementerian ESDM bersama SKK Migas wajib menyajikan data real-time mengenai stok, distribusi, dan perizinan impor BBM, yang dapat diakses oleh DPR maupun publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas; 

e. Mendorong Kementerian ESDM untuk berkoordinasi lebih intensif dengan Pertamina dalam penyediaan cadangan strategis sementara, agar SPBU swasta dan masyarakat tidak terdampak kekosongan stok terutama di daerah rawan geografis dan logistik;

f. Menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) turut aktif dalam mitigasi dampak sosial-politik kekosongan BBM, dengan menyediakan pelayanan alternatif (misalnya, mobil tangki desa, BBM subsidi prioritas), serta terus melakukan edukasi masyarakat untuk meminimalkan ketimpangan akses. (SKA)