Sebanyak 900 Mahasiswa USU Tak Mampu Bayar UKT

Sebanyak 900 mahasiswa baru Universitas Sumatera Utara (USU) tahun ajaran 2025/2026 gagal daftar ulang karena tidak mampu membayar uang kuliah tunggal (UKT). Mereka mengajukan banding UKT saat proses registrasi ulang, namun banding UKT ditolak USU, sementara diketahui mereka dari keluarga tidak mampu, DPR perlu: 

a. Meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama USU untuk melakukan verifikasi ulang terhadap 900 mahasiswa baru yang gagal daftar ulang akibat keberatan UKT, dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi keluarga secara lebih adil dan transparan; 

b. Mendorong Kemdiktisaintek dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatra Utara untuk menyiapkan mekanisme banding UKT yang lebih akuntabel, partisipatif, serta memberikan ruang mediasi antara mahasiswa dan pihak kampus agar tidak ada mahasiswa yang kehilangan hak pendidikannya hanya karena faktor biaya; 

c. Meminta Pemerintah segera memperluas skema bantuan keuangan pendidikan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, beasiswa afirmasi, maupun subsidi khusus, agar mahasiswa dari keluarga tidak mampu tetap dapat melanjutkan pendidikan tinggi; 

d. Mendorong Pemerintah mengkaji ulang kebijakan penetapan UKT di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN), khususnya mekanisme kategorisasi yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kemampuan riil ekonomi mahasiswa, serta memastikan penerapannya sesuai asas keadilan dan nondiskriminatif; 

e. Meminta Kemdiktisaintek untuk memperkuat regulasi dan pengawasan agar setiap PTN, termasuk USU, tidak hanya berorientasi pada penerimaan keuangan kampus, tetapi juga mengutamakan misi sosial pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. (SKA)