Rencana Pemerintah Tarif Utang Baru Sebesar Rp781,87 Triliun
Pemerintah berencana akan menarik utang baru sebesar Rp781,87 triliun pada tahun 2026. Rancangan penarikan utang itu tertuang dalam dokumen Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, DPR perlu:
a. Meminta Pemerintah memastikan bahwa penarikan utang baru sebesar Rp781,87 triliun benar-benar didasarkan pada kebutuhan pembiayaan yang produktif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kapasitas perekonomian nasional, bukan semata untuk menutup defisit belanja rutin;
b. Mendorong Pemerintah melakukan analisis risiko dan skenario mitigasi terhadap potensi gejolak ekonomi global maupun domestik yang dapat mempengaruhi beban pembayaran utang di masa depan;
c. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun strategi pembiayaan utang yang hati-hati, terukur, dan berbasis pada prinsip keberlanjutan fiskal, agar tidak menimbulkan risiko beban utang yang berlebihan di masa mendatang;
d. Meminta Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi pajak maupun nonpajak, efisiensi belanja, serta peningkatan kualitas belanja negara, sehingga ketergantungan terhadap utang dapat ditekan;
e. Mendorong Kemenkeu untuk melakukan diversifikasi sumber pembiayaan, baik melalui instrumen domestik maupun internasional, dengan mempertimbangkan risiko nilai tukar, bunga, serta stabilitas pasar keuangan agar tidak menimbulkan beban fiskal yang berlebihan;
f. Mendorong Pemerintah memperkuat strategi pengelolaan utang jangka menengah dan panjang, termasuk memperhatikan profil jatuh tempo, rasio utang terhadap PDB, serta ruang fiskal yang sehat agar keberlanjutan fiskal tetap terjaga. (GAT)