Perekrutan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menyiapkan 1,3 juta kursi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk instansi pusat dan daerah. Rekrutmen PPPK paruh waktu diyakini sebagai solusi terbaik untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal para tenaga honorer. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga 22 Agustus 2025, jumlah usulan formasi PPPK paruh waktu telah mencapai 1.068.495 orang. Jumlah ini setara dengan 78 persen dari total potensi PPPK yang disiapkan pemerintah, DPR perlu:
a. Mendorong BKN segera menerbitkan aturan teknis yang rinci terkait kriteria penerimaan PPPK paruh waktu, status, hak, kewajiban, serta skema kerja PPPK paruh waktu agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan serta memastikan aturan ini sesuai dengan Undang-Undangan Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan tidak bertentangan dengan prinsip kepegawaian;
b. Mendorong BKN menetapkan standar minimum hak tenaga PPPK paruh waktu, seperti jaminan kesehatan, kepastian gaji, akses pelatihan, serta jalur karier yang kelas guna memastikan tidak ada diskriminasi antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu, terutama dalam hal perlindungan sosial;
c. Mendorong BKN menyiapkan sistem seleksi berbasis merit yang adil dengan pengawasan ketat untuk mencegah praktik titip-menitip formasi;
d. Menyampaikan komitmen untuk melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen di instansi pusat dan daerah agar tepat sasaran, tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara maupun daerah (APBN/APBD), serta mencegah timbulnya polemik;
e. Mendorong pemerintah pusat dan daerah harus menyelaraskan jumlah formasi dengan kebutuhan nyata di lapangan, yakni tenaga pendidikan, kesehatan, maupun teknis, serta mendorong adanya kuota afirmatif bagi daerah tertinggal agar distribusi PPPK tidak timpang;
f. Mendorong pemerintah menghitung secara realistis dan cermat terkait beban gaji PPPK paruh waktu terhadap APBN dan APBD agar kebijakan ini tidak menimbulkan risiko fiskal jangka panjang;
g. Berkomitmen mengawasi alokasi dana agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan;
h. Mendorong pemerintah menyiapkan kebijakan jangka panjang penyelesaian tenaga honorer agar masalah tidak terjadi berulang serta mendorong agar membangun integrasi dan digitalisasi data kepegawaian agar data lebih akurat dan efisien. (SKA)