Pencemaran Zat Radioaktif Sesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande
Adanya temuan kontaminasi radioaktif pada udang beku ekspor asal Indonesia dari hasil investigasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Diketahui, Bapeten mengamankan material logam (scrap metal) yang mengandung zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan pengumpulan besi bekas kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kontaminasi ini berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan menandakan lemahnya pengawasan terhadap limbah industri berbahaya, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Bapeten untuk segera melakukan pemetaan menyeluruh terhadap potensi penyebaran Cs-137, termasuk pengukuran radiasi dalam radius luas, serta menyita dan mengamankan material terkontaminasi ke fasilitas penyimpanan;
b. Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Bapeten dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menahan sementara ekspor produk perikanan dari kawasan industri terdampak hingga seluruh sampel produk dinyatakan aman, guna menjaga reputasi dagang Indonesia dan perlindungan konsumen global;
c. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Bapeten untuk melakukan pemantauan kesehatan bagi warga sekitar kawasan industri serta pekerja yang mungkin terekspos radiasi, melalui pemeriksaan medis rutin dan edukasi tentang risiko radioaktif yang melibatkan fasilitas kesehatan lokal;
d. Meminta Pemerintah agar memberikan bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terhadap penanganan limbah berbahaya, mekanisme pengawasan industri, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait temuan kontaminasi radioaktif tersebut;
e. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerapkan zonasi industri yang memperketat pengelolaan limbah radioaktif di sekitar pemukiman warga, dilengkapi dengan jalur evakuasi dan sistem peringatan dini jika terjadi kontaminasi serupa;
f. Mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan kajian ilmiah jangka panjang tentang dampak ekologi dan kesehatan kontaminasi Cs-137 dan alternatif pengolahan limbah berbahaya untuk diadaptasi industri nasional, serta memastikan ketersediaan anggaran untuk melakukan kajian tersebut. (GAT)