Keracunan MBG Kembali Terulang
Kasus keracunan makanan kembali terjadi di sejumlah daerah setelah peserta didik mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, tercatat sebanyak 446 siswa harus mendapatkan perawatan medis pada Rabu (27/8). Sementara itu, di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebanyak 135 siswa dan dua guru SMP Negeri 3 Berbah mengalami keracunan pada hari yang sama. Sepekan sebelumnya, insiden serupa menimpa 379 siswa dari beberapa sekolah di Kecamatan Mlati, Sleman, DPR perlu:
a. Meminta pemerintah memastikan seluruh siswa yang terdampak keracunan MBG mendapatkan perawatan medis yang memadai dan tepat waktu, termasuk pemantauan kesehatan lanjutan untuk mencegah komplikasi. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) perlu bertanggung jawab atas biaya pengobatan, yang dapat diambil dari dana operasional program MBG, dengan mekanisme transparan dan akuntabel;
b. Mendorong pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab keracunan massal. Selama investigasi, pelaksanaan program MBG perlu dihentikan sementara di lokasi terdampak untuk mencegah bertambahnya korban. Hasil investigasi diharapkan menjadi dasar perbaikan prosedur dan pengambilan keputusan strategis;
c. Mendorong BGN dan BPOM berkoordinasi untuk melakukan pengawasan ketat terhadap mutu dan keamanan pangan dalam program MBG, mencakup semua tahap mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi. Pendampingan dan pembinaan terhadap SPPG perlu dilakukan secara rutin, didukung oleh unit teknis BPOM di tingkat daerah, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan;
d. Mendorong BGN menetapkan dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (SOP) yang komprehensif untuk seluruh tahapan penyediaan makanan, termasuk pengelolaan bahan baku, proses memasak, penyimpanan, transportasi, dan penyajian makanan. SOP ini harus meminimalkan potensi risiko keracunan dan menjamin mutu pangan sesuai standar nasional dan internasional;
e. Mendorong BGN memberikan pelatihan dan pendampingan kepada SPPG baru terkait proses pembersihan bahan makanan, memasak, hingga proses dan durasi penyimpanan makanan agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan aman. BGN perlu memastikan SPPG telah dinyatakan layak dan berkinerja sesuai standar sebelum SPPG mulai beroperasi;
f. Mendorong pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan MBG. Pemerintah perlu memastikan setiap tahap program dilakukan secara transparan, termasuk laporan rutin tentang mutu pangan, distribusi, jumlah penerima, serta tindak lanjut setiap laporan keracunan. Sistem pengaduan dan monitoring publik yang efektif harus tersedia agar program MBG dapat berjalan aman, tepat guna, dan akuntabel. (SKA)