Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2026

Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Wacana penyesuaian tarif iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, DPR perlu: 

a. Mendorong BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menyampaikan secara transparan dasar perhitungan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, termasuk proyeksi keuangan, defisit, serta rasio klaim terhadap iuran, agar publik memahami urgensinya; 

b. Meminta BPJS Kesehatan dan kementerian terkait untuk menyusun strategi jangka panjang dalam mengelola keberlanjutan program JKN, termasuk optimalisasi pemanfaatan dana, peningkatan efisiensi operasional, dan penerapan manajemen risiko yang lebih baik guna menghindari defisit anggaran di masa depan; 

c. Meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan menyusun peta jalan (roadmap) penyesuaian iuran yang disertai simulasi dampak sosialekonomi, serta mendorong BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif dengan penjelasan mengenai besaran iuran, tahapan waktu pelaksanaan, serta kebijakan mitigasi seperti subsidi silang, insentif kepesertaan, ataupun keringanan pembayaran untuk mencegah timbulnya gejolak sosial dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap keberlanjutan program JKN; 

d. Menyampaikan bahwa Komisi IX DPR akan terus mendorong agar setiap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap dengan memperhitungkan daya beli masyarakat, proporsional, dan berbasis kajian kemampuan bayar masyarakat. Penetapan besaran iuran perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, tingkat inflasi, serta daya beli kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP) kelas III yang paling rentan terdampak, serta menjamin bahwa penyesuaian tarif iuran tersebut tidak menambah beban perekonomian masyarakat;

e. Meminta pemerintah memastikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap sepenuhnya ditanggung negara meskipun terjadi penyesuaian iuran pada tahun 2026, dan memperkuat validasi dan pemutakhiran data PBI agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat miskin dan rentan. Selain itu, pemerintah perlu menyusun mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat apabila terjadi kesalahan data atau penerima tercecer, sehingga hak atas jaminan kesehatan tetap terlindungi; 

f. Mendorong BPJS Kesehatan untuk memperkuat tata kelola keuangan, menerapkan sistem digital yang transparan, pencegahan potensi fraud, serta memperketat audit klaim di rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes), sehingga publik dapat diyakinkan bahwa setiap rupiah yang terkumpul dari iuran digunakan secara tepat sasaran dan efisien dalam memberikan manfaat layanan kesehatan kepada masyarakat; 

g. Mengingatkan BPJS Kesehatan bahwa setiap komunikasi publik terkait rencana kenaikan iuran harus selaras dengan tagline BPJS Kesehatan “Layanan Mudah, Cepat, dan Setara” serta slogan “Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong”. Hal ini penting agar masyarakat dapat memahami bahwa penyesuaian iuran bukan sekadar beban tambahan, melainkan bagian dari upaya memperkuat solidaritas nasional dalam program JKN. (GAT)