Kementerian Haji dan Umroh Resmi Disetujui DPR

Pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan revisi UndangUndang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Transformasi ini secara resmi menjadikan Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai Kementerian Haji dan Umrah, dengan konsep one stop service yang mengintegrasikan seluruh layanan haji dan umrah, DPR perlu:  

a. Menyampaikan bahwa DPR RI akan terus mengawal pembentukan Kementerian Haji dan Umrah agar menjadi pusat pelayanan terpadu (one stop service) yang benarbenar efektif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat; 

b. Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Haji dan Umrah, nantinya dapat segera menyusun rencana transisi struktural yang meliputi alih tugas, alih fungsi, dan alih integrasi infrastruktur secara jelas tanpa mengganggu layanan jemaah; 

c. Mendorong stakeholders terkait agar segera menyusun standard operating procesure (SOP) dan indikator kinerja utama (key performance indicators/KPI) bagi Kementerian Haji dan Umrah, termasuk terkait pengelolaan kuota, dana haji, pelatihan petugas, serta perlindungan terhadap jemaah; 

d. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenag memastikan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai tersedia agar transformasi ini tidak mengganggu kelancaran proses haji dan umrah pada tahuntahun mendatang; 

e. Mendorong Kementerian Haji dan Umrah agar selalu memberikan laporan rutin pelaksanaan lembaga baru ini secara triwulanan secara transparan, termasuk kepada DPR RI, sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan layanan dan evaluasi kinerja secara langsung;

f. Mendorong Kementerian Haji dan Umrah agar dapat menyusun langkah untuk dilakukannya sosialisasi transparan kepada calon jemaah dan publik, termasuk penjelasan mekanisme birokrasi baru, pengelolaan dana amanah haji, serta proses pendaftaran dan keberangkatan jemaah; 

g. Mengimbau masyarakat, khususnya calon jemaah dan keluarga mereka, agar aktif memberikan umpan balik melalui kanal resmi, seperti pengaduan online atau forum publik, untuk perbaikan layanan haji dan umrah ke depannya. (GAT)