Kebijakan Perberasan Timbulkan Masalah Berantai

Kebijakan perberasan di Indonesia dinilai masih belum stabil, sehingga berdampak pada naiknya harga beras, lambatnya penyaluran stok, hingga ketidakpastian bagi pelaku usaha, sementara saat ini Pemerintah tengah menjamin ketahanan pangan, namun kebijakan tersebut justru berisiko menciptakan ketidakharmonisan antara tujuan ekonomi, keadilan sosial, dan efektivitas tata kelola, DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) dan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG) untuk memperkuat landasan hukum kebijakan perberasan, dengan memperjelas mekanisme intervensi pasar dan memastikan konsistensi antarpemerintahan; 

b. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementan dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjamin keadilan akses sosial-politik, dengan memperbaiki distribusi, melibatkan pelaku usaha, dan memberikan kejelasan aturan bagi beras komersial agar sesuai mekanisme pasar, serta memastikan bantuan pangan tepat sasaran bagi masyarakat miskin. Pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang lebih konsisten terkait dengan persoalan beras; 

c. Mendorong Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menyempurnakan pengelolaan data dan aset logistik pangan, seperti cadangan beras, sehingga dapat mendeteksi potensi fluktuasi supplydemand secara tepat dan mencegah spekulasi politik atau pasar; 

d. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun regulasi teknis yang menyeimbangkan antara subsidi dan liberalisasi pangan, termasuk tarif, kuota impor, serta harga pembelian pemerintah (HPP), agar diversifikasi pangan terjaga tanpa merugikan petani maupun konsumen; 

e. Mendorong seluruh lembaga terkait, untuk melakukan penyusunan pedoman antikorupsi dan antisipasi politisasi dalam kebijakan pangan, seperti kode etik, sistem pelaporan publik, dan audit independen terhadap pengelolaan subsidi atau cadangan beras. (GAT)