Kebijakan penggunaan maksimal 30 persen Dana Desa Per Tahun Untuk Membayar Angsuran Kredit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Kebijakan penggunaan maksimal 30 persen dana desa per tahun untuk membayar angsuran kredit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kepada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 berpotensi memperkuat ekonomi desa melalui pengembangan koperasi. Namun, tanpa tata kelola yang baik, kebijakan ini berisiko mengurangi fokus pada kebutuhan dasar desa, menimbulkan beban fiskal, dan memunculkan praktik penyalahgunaan dana. DPR perlu:  

a. Mendorong Kemendes PDT dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusun mekanisme verifikasi ketat atas rencana bisnis KDMP yang diajukan, mencakup analisis kelayakan usaha, proyeksi arus kas, dan dampak ekonomi bagi masyarakat desa sebelum disetujui oleh Kepala Desa; 

b. Mendorong Kemendes PDT dan pemerintah daerah membangun sistem audit dan pelaporan berkala (minimal triwulanan) penggunaan dana desa untuk KDMP yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat Kabupaten, serta publikasi hasilnya secara transparan kepada warga desa; 

c. Mendorong Kemendes PDT bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyediakan pendampingan teknis, pelatihan manajemen usaha, dan tata kelola keuangan bagi pengurus KDMP agar pinjaman dapat dioptimalkan untuk peningkatan produktivitas, bukan menjadi beban desa; 

d. Mendorong pemerintah daerah memastikan keseimbangan prioritas penggunaan dana desa sehingga pembiayaan KDMP tidak mengorbankan pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan desa; 

e. Mendorong DPR bersama kementerian/lembaga terkait melakukan evaluasi tahunan terhadap implementasi Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025, termasuk tingkat pengembalian pinjaman, dampak sosial-ekonomi, dan pencegahan potensi moral hazard. (GAT)