Dugaan Kartel Pinjaman Daring
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana dugaan kesepakatan harga alias kartel bunga oleh 97 pelaku usaha pinjaman daring atau pindar. KPPU menduga adanya kesepakatan harga atau suku bunga dalam bisnis pinjaman daring selama 2020-2023 yang melebihi batas wajar dan melanggar prinsip persaingan usaha, DPR perlu:
a. Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengkaji dan memperjelas batas maksimum bunga pindar yang berkaitan dengan model batas atas (ceiling) agar tidak disalahartikan sebagai penetapan harga tetap, serta memastikan perbedaan antara mekanisme konsumen protektif dan praktik kolusi harga;
b. Menegaskan bahwa Kementerian Hukum melakukan evaluasi keterpaduan regulasi di sektor fintech, terutama secara hukum terhadap potensi tumpang tindih pasal persaingan usaha dan perlindungan konsumen agar penegakan persaingan usaha tidak melemahkan tujuan perlindungan konsumen;
c. Memastikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital menyelenggarakan kampanye edukasi publik secara masif untuk meningkatkan literasi keuangan digital, agar masyarakat memahami perbedaan antara pinjol legal dengan bunga wajar versus yang ilegal dengan bunga berlebihan;
d. Mendorong Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga terkait menyiapkan data dan aset digital untuk transparansi industri pinjol, termasuk data bunga rata-rata, tingkat gagal bayar, dan kepatuhan terhadap batas regulasi—sebagai bahan analisis dan pengawasan bersama;
e. Menegaskan bahwa OJK bersama KPPU menyusun mekanisme teknis pengawasan terpadu, termasuk pertukaran data otomatis dan audit reguler, guna mencegah praktik persekongkolan (collusion) dan memastikan compliance terhadap ketentuan suku bunga pinjaman. (GAT)