Data BPJS Ketenagakerjaan Menunjukkan Bbahwa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meningkat Sekitar 20 Persen per Tahun

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) meningkat sekitar 20 persen per tahun. Tren ini mengindikasikan masih tingginya potensi risiko kerja di berbagai sektor, sekaligus menunjukkan kelemahan pada aspek pencegahan, pengawasan, serta budaya keselamatan kerja di Indonesia. Lonjakan klaim tidak hanya berimplikasi pada beban keuangan jaminan sosial, tetapi juga berdampak sosial terhadap pekerja dan keluarganya, serta berpotensi menekan produktivitas nasional, DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperkuat pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di seluruh sektor, terutama sektor dengan tingkat kecelakaan tinggi, melalui peningkatan jumlah pengawas ketenagakerjaan dan optimalisasi penggunaan teknologi pengawasan; 

b. Menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus meningkatkan transparansi data klaim kecelakaan kerja, termasuk kategori penyebab, lokasi, dan sektor, agar dapat menjadi basis kebijakan preventif dan evaluasi tata kelola jaminan sosial secara berkala; 

c. Memastikan bahwa Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dalam memperluas jaringan fasilitas kesehatan kerja dan rumah sakit rujukan, sehingga pelayanan bagi korban kecelakaan kerja lebih cepat, terjangkau, dan merata; 

d. Mendorong Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk memastikan penerapan standar teknis keselamatan kerja dalam pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan industri, guna meminimalkan risiko kecelakaan yang bersifat sistemik; 

e. Memastikan bahwa DPR melalui Komisi IX memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk efektivitas pembayaran klaim, keberlanjutan dana, serta kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam skema jaminan sosial. (GAT)