Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura
Kasus perdagangan manusia kembali terjadi. Baru-baru ini telah terungkap sindikat penjualan bayi ke Singapura yang melibatkan lebih dari 20 korban. Adanya modus operandi yang rapi, termasuk pemalsuan dokumen dan keterlibatan sejumlah oknum di berbagai lembaga, menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap sistem adopsi, pendataan bayi, dan lalu lintas antarnegara. Peristiwa ini menandai darurat perlindungan anak di Indonesia, DPR perlu:
a. Mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Hukum untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam sindikat, termasuk pelaku pemalsuan dokumen, jaringan perantara, hingga pihak yang memfasilitasi proses pengiriman bayi ke luar negeri, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, serta memantau modus-modus atau pola yang digunakan atau berpotensi dilakukan oleh sindikat dalam perdagangan manusia, termasuk bayi, sehingga dapat dilakukan upaya preventif yang maksimal untuk menekan terjadinya kembali kasus perdagangan manusia;
b. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga-lembaga adopsi anak dan tempat penampungan ibu hamil, agar tidak disalahgunakan untuk praktik perdagangan manusia terselubung;
c. Mendorong Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi dan pengawasan sistem adopsi nasional dan lintas negara, serta memperkuat pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
d. Mendorong kerja sama yang lebih erat antara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), International Criminal Police Organization (Interpol), dan otoritas imigrasi negara tujuan, termasuk Singapura untuk melacak dan mengembalikan bayi korban perdagangan, serta menindak jaringan lintas negara yang terlibat;
e. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan perlindungan sosial dan edukasi kepada ibu-ibu rentan, terutama yang mengalami kehamilan tidak diinginkan, agar tidak terdorong menjual anaknya karena alasan ekonomi maupun tekanan sosial;
f. Mendorong dibentuknya sistem digital terintegrasi antara rumah sakit, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kemensos, untuk mencatat dan memverifikasi seluruh kelahiran bayi secara real time dan mencegah pemalsuan dokumen kelahiran.(DRL)