Rumah Sakit Asing Diberi Izin Buka Cabang di Indonesia
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang memperbolehkan rumah sakit (RS) dan klinik asing membuka cabang serta beroperasi langsung di Indonesia. Namun, langkah ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga medis lokal dan publik, terutama terkait potensi komersialisasi layanan kesehatan, ketimpangan akses antara kota dan daerah, serta dampaknya terhadap eksistensi rumah sakit dalam negeri, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kesehatan untuk merumuskan peta jalan integrasi RS asing secara komprehensif, mencakup zonasi operasional misalnya hanya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk menjamin pemerataan akses dan mencegah konsentrasi di wilayah perkotaan;
b. Menyampaikan bahwa DPR perlu memperkuat aspek legislasi dengan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Cipta Kerja 2023 guna memasukkan ketentuan tentang regulasi izin, akreditasi ganda, alih teknologi, serta perlindungan terhadap RS pendidikan dan nirlaba;
c. Menegaskan bahwa Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM wajib menetapkan regulasi teknis yang mencakup syarat minimal penggunaan tenaga kerja lokal, mekanisme transfer pengetahuan, program pendidikan bersama, serta audit berkala untuk mendukung peningkatan SDM Indonesia;
d. Mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah untuk menyiapkan infrastruktur pendukung dan sistem rujukan yang terpadu, khususnya pada fasilitas primer, agar sinergi antara RS asing dan layanan kesehatan dasar masyarakat dapat berjalan optimal;
e. Memastikan bahwa Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan mengimplementasikan skema insentif seperti subsidi, kemitraan pembiayaan, dan beasiswa spesialis untuk tenaga medis lokal agar bisa bersaing dan juga berpartisipasi aktif dalam ekosistem rumah sakit asing.(DRL)