Penghapusan 99 Persen Produk Ekspor AS di Indonesia
Pemerintah berencana akan menghapus hambatan tarif secara preferensial terhadap lebih dari 99 persen produk Amerika Serikat yang diekspor ke Indonesia di seluruh sektor, termasuk semua produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia, DPR perlu;
a. Meminta Pemerintah untuk memastikan prinsip resiprositas (timbal balik) dalam perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat, sehingga produk unggulan Indonesia juga mendapatkan akses pasar yang setara dan adil di pasar AS;
b. Mendorong Pemerintah untuk melakukan kajian dampak ekonomi secara menyeluruh, baik terhadap industri dalam negeri, tenaga kerja lokal, maupun UMKM, agar kebijakan ini tidak merugikan daya saing sektor-sektor strategis nasional;
c. Meminta Kementerian Perdagangan melakukan kajian dampak komprehensif terhadap sektor industri domestik, terutama pelaku UMKM dan industri dalam negeri yang berpotensi terdampak akibat banjir produk impor dari AS;
d. Meminta Kementerian Perdagangan menegosiasikan skema imbal balik (reciprocal) yang adil dalam kerja sama perdagangan, termasuk akses pasar produk Indonesia ke AS secara lebih luas, serta memastikan preferensi tarif tidak melemahkan daya saing produk nasional, serta mendorong perdagangan yang setara dan saling menguntungkan;
e. Meminta Kementerian Perindustrian melindungi industri strategis dalam negeri yang bersinggungan langsung dengan produk impor AS melalui kebijakan penyesuaian teknis (non-tariff measures) seperti standar mutu, keamanan produk, dan ketentuan labelisasi, serta menyusun peta jalan industri nasional yang memperkuat kapasitas sektor-sektor yang berpotensi terdampak langsung, seperti otomotif, bahan kimia, dan pertanian;
f. Meminta Kementerian Keuangan (Bea Cukai dan Ditjen Pajak) melakukan pengawasan ketat terhadap arus masuk produk impor, guna mencegah praktik dumping dan pelanggaran asal barang, serta mengkaji kembali insentif fiskal yang diberikan agar tidak merugikan penerimaan negara dan tetap menjaga keberlanjutan fiskal.(DRL)