Pasokan Beras Menipis di Pasaran

Baru-baru ini, sejumlah produsen beras mengurangi volume produksi karena meningkatnya harga gabah kering panen (GKP) bahkan telah melebihi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500/kg sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) beras tetap rendah. Hal ini mengakibatkan pasokan beras berpotensi menipis di pasar dan menimbulkan ancaman kelangkaan, kenaikan harga eceran, serta terganggunya daya beli masyarakat, DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Pertanian untuk menyesuaikan HPP gabah secara reguler berdasarkan luas data biaya produksi dan indeks harga gabah terkini, sehingga petani memperoleh harga wajar dan produsen beras tetap termotivasi; 

b. Mendorong Kementerian Perdagangan untuk menyusun sistem evaluasi HET beras berbasis data pasar riil dan mekanisme automatik (misalnya indeks harga gabah + margin distribusi), agar regulasi bisa fleksibel namun tetap melindungi konsumen; 

c. Memastikan bahwa Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperluas dan memadukan Sistem Informasi Pangan Nasional yang real-time, mencakup data stok Bulog, permintaan daerah, dan tren harga, sehingga potensi kelangkaan dapat diprediksi dan direspons cepat; 

d. Mendorong Kementerian Keuangan untuk menyediakan anggaran cadangan (buffer fund) bagi Bulog dan petani melalui skema Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) stabilisasi pasokan dan harga pangan agar penyerapan cadangan beras dapat dilakukan lebih besar (lebih dari target 1,3 juta ton) jika diperlukan; 

e. Menegaskan bahwa Perum Bulog berkewajiban meningkatkan serapan beras lokal, khususnya saat harga GKP tinggi, dan menjalankan penugasan pasokan secara profesional dan responsif, serta menjamin distribusi tepat sasaran; 

f. Mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat pengawasan distribusi beras di pasar lokal, memberantas praktik kartel dan penimbunan, serta memfasilitasi distribusi kepada daerah rawan dengan subsidi transportasi; 

g. Mendorong seluruh kementerian dan lembaga terkait membentuk forum koordinasi reguler yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyelaraskan kebijakan harga, distribusi, dan cadangan pangan agar respons kebijakan lebih cepat dan terpadu.(DRL)