Pasokan Beras Menipis di Pasaran
Baru-baru ini, sejumlah produsen beras mengurangi volume produksi
karena meningkatnya harga gabah kering panen (GKP) bahkan telah
melebihi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500/kg
sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) beras tetap rendah. Hal ini
mengakibatkan pasokan beras berpotensi menipis di pasar dan
menimbulkan ancaman kelangkaan, kenaikan harga eceran, serta
terganggunya daya beli masyarakat, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Pertanian untuk menyesuaikan HPP gabah
secara reguler berdasarkan luas data biaya produksi dan indeks
harga gabah terkini, sehingga petani memperoleh harga wajar dan
produsen beras tetap termotivasi;
b. Mendorong Kementerian Perdagangan untuk menyusun sistem
evaluasi HET beras berbasis data pasar riil dan mekanisme
automatik (misalnya indeks harga gabah + margin distribusi), agar
regulasi bisa fleksibel namun tetap melindungi konsumen;
c. Memastikan bahwa Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperluas
dan memadukan Sistem Informasi Pangan Nasional yang real-time,
mencakup data stok Bulog, permintaan daerah, dan tren harga,
sehingga potensi kelangkaan dapat diprediksi dan direspons cepat;
d. Mendorong Kementerian Keuangan untuk menyediakan anggaran
cadangan (buffer fund) bagi Bulog dan petani melalui skema Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) stabilisasi pasokan dan
harga pangan agar penyerapan cadangan beras dapat dilakukan
lebih besar (lebih dari target 1,3 juta ton) jika diperlukan;
e. Menegaskan bahwa Perum Bulog berkewajiban meningkatkan
serapan beras lokal, khususnya saat harga GKP tinggi, dan
menjalankan penugasan pasokan secara profesional dan responsif,
serta menjamin distribusi tepat sasaran;
f. Mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
untuk memperkuat pengawasan distribusi beras di pasar lokal,
memberantas praktik kartel dan penimbunan, serta memfasilitasi
distribusi kepada daerah rawan dengan subsidi transportasi;
g. Mendorong seluruh kementerian dan lembaga terkait membentuk
forum koordinasi reguler yang difasilitasi oleh Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyelaraskan kebijakan
harga, distribusi, dan cadangan pangan agar respons kebijakan
lebih cepat dan terpadu.(DRL)