Lapangan Kerja Baru Masih Terbatas
Meskipun pertumbuhan ekonomi nasional menunjukkan tren positif, penciptaan lapangan kerja baru di Indonesia masih belum sebanding dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. Berdasarkan laporan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, sebagian besar kesempatan kerja yang tercipta berasal dari sektor informal, sementara sektor formal justru mengalami stagnasi. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat meningkatkan angka pengangguran terselubung, memperlebar kesenjangan sosial, serta menghambat target transformasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun peta jalan reformasi kebijakan ketenagakerjaan berbasis data sektoral dan demografis, guna memastikan perluasan kesempatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan lokal dan dinamika global;
b. Menegaskan bahwa Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM perlu memprioritaskan dan mempercepat proses perizinan bagi sektor industri padat karya serta memperluas insentif fiskal bagi investasi yang menciptakan banyak lapangan kerja formal;
c. Memastikan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Kementerian Ketenagakerjaan mengintegrasikan program link and match antara pendidikan vokasi dan kebutuhan dunia kerja, serta meningkatkan skema pelatihan kerja berbasis industri strategis nasional;
d. Mendorong Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk menyelaraskan target pembangunan ekonomi jangka menengah dengan strategi penciptaan lapangan kerja formal yang merata antarwilayah, khususnya di luar Pulau Jawa;
e. Menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital perlu mendukung transformasi digital Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif yang menyerap tenaga kerja lokal dengan memperluas infrastruktur dan pelatihan literasi digital;
f. Memastikan bahwa BPS secara berkala mempublikasikan data ketenagakerjaan yang terpilah menurut sektor, status pekerjaan, dan wilayah, agar proses legislasi dan pengawasan DPR berbasis pada data yang akurat dan mutakhir.(DRL)