Hari Koperasi Indonesia

Dalam rangka memperingati Hari Koperasi Nasional ke-78 pada 12 Juli 2025 dan untuk meneguhkan kembali peran strategis koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, masih ditemukan berbagai tantangan fundamental yang menghambat pertumbuhan dan modernisasi koperasi di Indonesia. Banyak koperasi yang kesulitan beradaptasi dengan era digital, menghadapi masalah tata kelola, serta kesulitan dalam mengakses permodalan dan pasar yang lebih luas, DPR perlu:  

a. Mendorong Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan evaluasi dan pemetaan komprehensif terhadap kondisi koperasi di seluruh Indonesia, guna mengidentifikasi secara jelas mana koperasi yang aktif, non-aktif, dan yang berpotensi untuk dikembangkan, agar program revitalisasi dan pembinaan dapat dirumuskan secara tepat sasaran, efektif, dan berbasis data yang akurat; 

b. Meminta Kementerian Koperasi dan UKM berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas praktik koperasi yang menyimpang dari jati dirinya, terutama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang beroperasi layaknya rentenir atau melakukan praktik penipuan berkedok investasi, demi melindungi anggota dan mengembalikan kepercayaan publik; 

c. Mendorong pemerintah melalui sinergi antar-kementerian (Kemenkop UKM, Kemendag, Kemenkominfo, dan BUMN), untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi digitalisasi dan modernisasi koperasi, termasuk memberikan insentif adopsi teknologi, pelatihan manajemen modern, serta memfasilitasi akses koperasi ke platform e-commerce dan rantai pasok nasional maupun global; 

d. Mengajak Kementerian Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan Kementerian Kebudayaan serta pemerintah daerah untuk mengintegrasikan kembali pendidikan dan nilai-nilai luhur koperasi ke dalam kurikulum pendidikan formal, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, guna menumbuhkan semangat kewirausahaan kolektif dan mempersiapkan generasi muda sebagai penggerak koperasi yang inovatif di masa depan; 

e. Mendorong Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) dan perbankan BUMN (Himbara) untuk merumuskan skema pembiayaan dan penjaminan kredit yang lebih aksesibel, kompetitif, dan berpihak pada koperasi, khususnya bagi koperasi di sektor produksi (pertanian, perikanan, dan perkebunan) agar dapat meningkatkan skala usaha dan daya saing produknya; 

f. Meminta Pemerintah untuk mereformasi kerangka regulasi yang ada agar lebih adaptif terhadap perkembangan model bisnis koperasi modern (seperti koperasi platform digital atau koperasi multisektor), dengan tetap menjaga prinsip keanggotaan, partisipasi ekonomi, serta kontrol yang demokratis oleh anggota, sehingga koperasi Indonesia mampu bersaing di tingkat regional dan internasional.(DRL)