Terus Meningkatnya Kekerasan Perempuan dan Anak

Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2025, terdapat 11.850 kasus kekerasan seksual, dengan 11.516 korban di antaranya adalah perempuan. Angka ini mencerminkan tingginya tingkat kekerasan seksual terhadap perempuan yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Karawang, Pemalang, Pati, Demak, dan Purwakarta. Ironisnya, pelaku kekerasan seksual berasal dari lingkungan terdekat korban, DPR perlu: 
a. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual dengan pendekatan berbasis keadilan bagi korban, dan mempercepat proses hukum guna mencegah terulangnya kasus serupa, serta mempertimbangkan secara bijak untuk menghindari mekanisme mediasi dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual, mengingat hal tersebut tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan berpotensi kembali terulang serta merugikan korban kekerasan seksual; 
b. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperkuat layanan pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan psikososial bagi korban kekerasan seksual, terutama di daerah- daerah dengan angka kasus tinggi, serta mengklasifikasikan penyebab hal tersebut terjadi, agar dapat disusun langkah konkret untuk menekan angka kekerasan pada perempuan di tiap daerah; 
c. Mendorong Kemen PPPA bersama Komnas Perempuan dan Pemda terus berupaya melakukan pendampingan dan mengedukasi masyarakat untuk menghilangkan stigma pelecehan seksual dan kekerasan dalam bentuk apapun sebagai aib, sehingga korban berani untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami kepada pihak berwenang. Diharapkan pemerintah dan seluruh pihak berwenang agar memastikan laporan yang diterima ditindaklanjuti secara serius dan cepat; 
d. Mendorong Kemen PPPA bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menciptakan sistem pelaporan yang mudah diakses, ramah korban, dan aman, serta memberantas konten kekerasan seksual di ruang digital melalui pemantauan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku distribusi dan eksploitasi seksual dalam jaringan (daring); 
e. Mendorong pengawasan terhadap lembaga pendidikan formal dan nonformal termasuk pesantren, madrasah, dan lembaga keagamaan, agar memiliki mekanisme perlindungan anak yang ketat, serta menindak tegas kasus kekerasan seksual oleh tenaga pendidik atau pengasuh; 
f. Mendorong Kemen PPPA bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menggencarkan program edukasi publik dan kurikulum sekolah yang memuat pendidikan seksualitas yang sehat, kesetaraan gender, serta pencegahan kekerasan seksual sejak dini. Program ini perlu dilengkapi dengan pelatihan bagi guru, tenaga kesehatan, dan orang tua guna menciptakan lingkungan yang aman dan sadar perlindungan anak dan perempuan. (EMA)