Subsidi Upah Minim Dampak
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa BSU
tahap pertama telah disalurkan kepada 2,45 juta pekerja dari total 3,7
juta penerima yang ditetapkan, atau sekitar 66 persen target.
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara dan BSI (untuk Aceh),
dengan nominal Rp600 ribu sekali bayar untuk dua bulan sekaligus.
Namun, Asosiasi Serikat Pekerja menilai nilai dan durasi pemberian
bantuan terlalu kecil dan singkat, sehingga keraguan muncul mengenai
kontribusi BSU terhadap pertumbuhan ekonomi. Tantangan lain
mencakup ketidakakuratan data calon penerima, ketimpangan akses di
sektor informal, dan minimnya pengawasan publik, DPR perlu:
a. Mendorong Kemnaker untuk melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap efektivitas program BSU, termasuk kajian kuantitatif
atas dampaknya terhadap daya beli, ketahanan rumah tangga
pekerja, dan indikator makroekonomi seperti konsumsi domestik;
b. Mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk
melakukan audit atas penyaluran BSU tahap pertama,
khususnya pada mekanisme verifikasi data BPJS
Ketenagakerjaan dan bank penyalur, serta merekomendasikan
perbaikan protokol anti-tumpang-tindih dengan program sosial
lainnya;
c. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk
merancang skema subsidi upah yang lebih berkelanjutan dan
progresif, dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan
kebutuhan dasar pekerja, sehingga insentif benar-benar
berdampak terhadap konsumsi dan pertumbuhan ekonomi;
d. Mendorong Kemnaker untuk melibatkan serikat pekerja dan
asosiasi pengusaha dalam penyusunan kriteria dan mekanisme
distribusi BSU, guna memperkuat aspek representasi sosial dan
memastikan akuntabilitas program;
e. Mendorong Ombudsman RI untuk mengawasi keluhan
masyarakat terkait akses, keterlambatan, atau kesalahan
penerima BSU sebagai bagian dari upaya meningkatkan
pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan. (EMA)