Skandal Rp1,28 Triliun di Bank Woori Saudara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang melakukan pengawasan intensif atas dugaan fraud yang terjadi di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA), anak usaha dari Woori Bank asal Korea Selatan. Dugaan penipuan senilai US$78,5 juta atau setara Rp1,28 triliun tersebut berkaitan dengan transaksi negotiable letter of credit (LC) dan diduga melibatkan pihak internal bank, DPR perlu: 
a. Meminta OJK menyampaikan hasil investigasi secara terbuka dan rinci kepada publik, termasuk pihak-pihak yang terlibat, skema fraud yang terjadi, serta langkah-langkah penindakan yang sedang dan akan dilakukan; 
 b. Mendorong OJK untuk memperketat pengawasan dan audit berkala terhadap bank-bank umum, khususnya dalam transaksi surat kredit ekspor-impor (LC) yang rawan disalahgunakan oleh sindikat internal dan eksternal; 
 c. Meminta OJK memastikan proses hukum berjalan tegas terhadap pelaku fraud, termasuk pertanggungjawaban manajemen dan pihak internal yang terbukti lalai atau terlibat dalam tindak penipuan tersebut; 
 d. Mendorong OJK bekerja sama dengan PPATK, Kepolisian, dan lembaga internasional guna menelusuri aliran dana dan potensi pencucian uang lintas negara terkait skandal ini; 
 e. Meminta Bank Indonesia dan OJK melakukan evaluasi ulang terhadap sistem pengawasan transaksi trade finance di industri perbankan, serta memperkuat sistem peringatan dini untuk mencegah kasus serupa terulang; 
 f. Mendorong OJK melakukan perlindungan terhadap nasabah dan menjaga stabilitas kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional melalui komunikasi yang transparan, tanggap, dan terukur. (EMA)