Skandal Rp1,28 Triliun di Bank Woori Saudara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang melakukan
pengawasan intensif atas dugaan fraud yang terjadi di PT Bank
Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA), anak usaha dari Woori
Bank asal Korea Selatan. Dugaan penipuan senilai US$78,5 juta
atau setara Rp1,28 triliun tersebut berkaitan dengan transaksi
negotiable letter of credit (LC) dan diduga melibatkan pihak internal
bank, DPR perlu:
a. Meminta OJK menyampaikan hasil investigasi secara terbuka
dan rinci kepada publik, termasuk pihak-pihak yang terlibat,
skema fraud yang terjadi, serta langkah-langkah penindakan
yang sedang dan akan dilakukan;
b. Mendorong OJK untuk memperketat pengawasan dan audit
berkala terhadap bank-bank umum, khususnya dalam
transaksi surat kredit ekspor-impor (LC) yang rawan
disalahgunakan oleh sindikat internal dan eksternal;
c. Meminta OJK memastikan proses hukum berjalan tegas
terhadap pelaku fraud, termasuk pertanggungjawaban
manajemen dan pihak internal yang terbukti lalai atau terlibat
dalam tindak penipuan tersebut;
d. Mendorong OJK bekerja sama dengan PPATK, Kepolisian,
dan lembaga internasional guna menelusuri aliran dana dan
potensi pencucian uang lintas negara terkait skandal ini;
e. Meminta Bank Indonesia dan OJK melakukan evaluasi ulang
terhadap sistem pengawasan transaksi trade finance di
industri perbankan, serta memperkuat sistem peringatan dini
untuk mencegah kasus serupa terulang;
f. Mendorong OJK melakukan perlindungan terhadap nasabah
dan menjaga stabilitas kepercayaan publik terhadap sistem
perbankan nasional melalui komunikasi yang transparan,
tanggap, dan terukur. (EMA)