Anak Muda Jadi Sasaran Pemasaran Digital Rokok
Indonesia menduduki peringkat kelima tertinggi populasi perokok aktif di
dunia versi merujuk pada data World Population Review, April 2025.
Merujuk pada Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70
juta, dengan 18,4% berusia 10–18 tahun dan 56,5% berusia 15-19 tahun,
DPR perlu:
a. Meminta pemerintah untuk memberi perhatian serius atas
tingginya jumlah perokok aktif di Indonesia yang mencapai 70
juta jiwa, dengan 7,4 persen di antaranya merupakan anak-anak
dan remaja berusia 10–18 tahun, sebagaimana dilaporkan oleh
Kementerian Kesehatan RI;
b. Mendorong Kemenkes bekerjasama dengan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),
pemerintah daerah (Pemda), instansi pendidikan, lembaga dan
stakeholder terkait untuk memperkuat edukasi bahaya merokok
melalui kurikulum sekolah, kampanye publik, dan kegiatan
pembinaan di sekolah serta lingkungan masyarakat;
c. Mendorong pemerintah untuk mempercepat dan
mengoptimalkan implementasi Peraturan Pemerintah No. 28
Tahun 2024 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat
Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, serta
memperkuat pelaksanaan amanat dalam Undang-Undang
Kesehatan No. 17 Tahun 2023 guna menekan prevalensi
perokok usia anak dan remaja;
d. Mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan
untuk secara ketat mengawasi serta menindak iklan, promosi,
dan sponsorship produk tembakau, baik secara langsung
maupun terselubung, khususnya di media digital yang mudah
diakses anak-anak dan remaja;
e. Mendorong Kemenkes melalui Dinas Kesehatan (Dinkes)
berkoordinasi dengan Pemda bekerjasama dengan pihak
Swasta dan stakeholder untuk menerapkan dan menegakkan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara konsisten, khususnya di
lingkungan pendidikan, fasilitas bermain anak, ruang terbuka
publik, tempat ibadah, dan sarana kesehatan;
f. Mendorong Kemenkes untuk melakukan bersama Badan Pusat
Statistik (BPS) untuk melakukan update serta riset dan survei
nasional secara berkala untuk memantau tren konsumsi rokok di
kalangan anak dan remaja serta mengevaluasi efektivitas
intervensi yang telah dilaksanakan, sebagai dasar pembentukan
kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy);
g. Mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan
rokok murah yang rentan diakses oleh anak-anak dan remaja
khususnya pada tingkat pengecer;
h. Mengimbau orang tua, keluarga, tenaga pendidik, tokoh
masyarakat, dan lingkungan sekitar untuk mengambil peran aktif
dalam membentuk budaya hidup sehat dan mencegah perilaku
merokok sejak dini, melalui program pembinaan keluarga dan
pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. (EMA)