Pertumbuhan PMTB di triwulan I-2025 hanya sebesar 2,21 persen

Kondisi moneter global dan domestik saat ini mendorong investor untuk lebih berhati-hati dalam menanamkan modal di dalam negeri. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) di triwulan I-2025 hanya sebesar 2,21 persen menggambarkan lesunya investasi di awal tahun. Angka tersebut lebih rendah dibanding triwulan IV-2024 yang mencapai 5,03 persen, hal ini sekaligus menjadi laju pertumbuhan terendah dalam dua tahun terakhir, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) untuk terus memantau kondisi moneter global yang mengalami ketidakpastian, termasuk dampak dari kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump dan bank sentral negara-negara besar seperti The Fed, serta agar mempertimbangkan penyesuaian suku bunga nasional dengan kondisi ekonomi global untuk menjaga daya tarik investasi asing dan mengurangi dampak negatif terhadap perekonomian nasional; 

b. Mendorong pemerintah untuk segera mencari solusi alternatif guna mengurangi dampak perang dagang terhadap produk ekspor Indonesia, diantaranya dengan mengoptimalkan perjanjian perdagangan bebas dengan negara lain untuk memastikan ekspansi pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia;

c. Mendesak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempercepat proses perizinan, mengurangi birokrasi yang rumit, serta memperbaiki infrastruktur serta akses kawasan industri yang memadai. Langkah ini penting agar Indonesia tetap menjadi destinasi investasi yang menarik bagi investor domestik maupun asing, khususnya di sektor-sektor yang sangat dibutuhkan untuk mendukung perekonomian nasional;

d. Mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi yang menjamin perlindungan terhadap hak-hak investor, termasuk perlindungan terhadap aset dan kegiatan usaha yang mereka jalankan di Indonesia. Hal ini juga termasuk meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dalam investasi, serta memitigasi risiko ketidakpastian politik dan kebijakan yang dapat merugikan investor;

e. Mendorong  pemerintah untuk melakukan perluasan diversifikasi sumber investasi dengan menggali potensi sektor-sektor ekonomi baru, seperti ekonomi digital, energi terbarukan, dan pariwisata berbasis alam yang saat ini memiliki prospek pertumbuhan yang tinggi. Ini perlu dilakukan dengan cara memberikan insentif fiskal, serta mendorong kerja sama dengan sektor swasta dan lembaga internasional untuk memacu pertumbuhan sektor-sektor ini;

f. Mendorong Kementerian Keuangan untuk melakukan peninjauan terhadap kebijakan fiskal yang berlaku, dengan menyesuaikan kebijakan pajak dan insentif untuk sektor-sektor yang mendorong penciptaan lapangan kerja dan investasi. Termasuk di dalamnya adalah upaya untuk menyesuaikan tarif pajak bagi sektor-sektor yang berpotensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.