BNN mengidentifikasi 10 daerah rawan sebagai pintu masuk narkotika ke Indonesia

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengidentifikasi 10 daerah rawan sebagai pintu masuk narkotika ke Indonesia, yaitu Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan seluruh pantai sisi barat Sulawesi, DPR RI perlu:

a. Mendorong BNN dan Polri untuk meningkatkan patroli terpadu di wilayah perbatasan dan garis pantai daerah rawan, terutama melalui pengadaan dan modernisasi sarana patroli laut dan darat, serta mengoptimalisasi penggunaan teknologi untuk melakukan pengawasan seperti drone, radar pantai, dan satelit pemantau;

b. Meminta TNI dan Polri memperkuat koordinasi intelijen di jalur masuk strategis, khususnya Pelabuhan-pelabuhan kecil dan jalur-jalur tikus di 10 daerah rawan tersebut, guna mendeteksi pergerakan sindikat narkotika transnasional secara dini dan terukur;

c. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memperketat pengawasan logistik dan kargo internasional, seperti dengan penguatan sistem pelacakan dan audit acak terhadap kontainer maupun pengiriman dari negara-negara yang teridentifikasi sebagai sumber atau transit narkotika;

d. Meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pembangunan posko terpadu antinarkoba di daerah-daerah rawan, termasuk dukungan logistik, sumber daya manusia, dan pelatihan khusus aparat desa dan masyarakat pesisir;

e. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama BNN untuk memantau aktivitas digital sindikat narkotika yang kini juga memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan, dan transaksi kripto untuk menyamarkan jalur peredaran mereka, serta bersama Polri untuk mengklasifikasikan modus ataupun pola peredaran narkotika yang berpotensi dilakukan oleh pengedar, sehingga dapat dilakukan upaya antisipasi yang tepat untuk mencegah meluasnya peredaran narkotika di Indonesia;

f. Mendorong Pemerintah menyusun dan menetapkan peta jalan nasional penanggulangan narkotika lintas batas, yang memuat strategi jangka pendek dan panjang, termasuk diplomasi regional Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam pengawasan narkoba lintas negara dan pelibatan kerja sama internasional seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC);

g. Menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan secara berkala menggelar evaluasi kinerja lembaga penegak hukum dan instansi terkait, guna memastikan efektivitas kebijakan, penggunaan anggaran, dan hasil nyata dalam menutup celah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.