Tukin Bagi Dosen ASN akan dibayarkan Juli 2025

 Pemerintah telah menetapkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dibayarkan pada Juli 2025, sejalan dengan upaya memperkuat daya saing perguruan tinggi dan mendorong kinerja tridarma perguruan tinggi, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah untuk berkomitmen dan memastikan pembayaran tukin dosen ASN dilaksanakan tepat waktu mulai Juli 2025, sebagaimana yang telah diumumkan secara resmi;

b. Mendorong pemerintah untuk menetapkan skema tukin yang adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan beban kerja, capaian kinerja, dan kontribusi dosen dalam tridarma perguruan tinggi, yaitu dalam pendidikan, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat;

c. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikristek) untuk segera menyelesaikan seluruh regulasi teknis dan alokasi anggaran yang dibutuhkan guna pelaksanaan pembayaran tukin dosen ASN;

d. Mendorong pemerintah untuk memberikan kejelasan status dan perlakuan yang setara bagi dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), perguruan tinggi berstatus satuan kerja (satker), maupun perguruan tinggi Badan Layanan Umum (BLU), agar tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan tukin;

e. Mendorong pemerintah untuk melibatkan organisasi profesi dosen dan asosiasi perguruan tinggi dalam penyusunan indikator kinerja dan evaluasi tukin, guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pemberian tunjangan;

f. Mendorong pemerintah agar menjadikan kebijakan tukin dosen sebagai bagian dari strategi besar reformasi pendidikan tinggi nasional, termasuk peningkatan pendanaan riset, perbaikan sistem karier dosen, dan peningkatan mutu lulusan;

g. Memastikan bahwa DPR bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran tukin dosen, guna mencegah potensi penyalahgunaan, keterlambatan, atau ketidaktepatan sasaran;

h. Mendorong pemerintah untuk menjadikan keberlanjutan pembayaran tukin dosen sebagai bagian dari rencana anggaran jangka menengah, sehingga tidak bergantung pada dinamika fiskal tahunan;

i. Mendorong Pemerintah ke depannya agar selalu menjamin dan memastikan kelancaran implementasi dan evaluasi kebijakan tukin dosen ASN secara berkelanjutan.