Penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN)

 Penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang disebabkan karena keterlambatan pembangunan gedung perkantoran, hunian ASN, serta belum rampungnya penataan organisasi kementerian/lembaga (K/L), DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Otorita IKN untuk menyusun peta jalan (roadmap) yang realistis dan terukur terkait pemindahan ASN ke IKN;

b. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenpan-RB untuk memastikan alokasi anggaran yang memadai dan tepat waktu guna mendukung pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas perkantoran, dan hunian bagi ASN di IKN;

c. Mendorong Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat pembangunan fasilitas perkantoran dan hunian ASN, serta memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung lainnya seperti transportasi, air bersih, dan listrik, dengan tetap menjamin kualitas yang disediakan;

d. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan komunikasi dan transparansi kepada masyarakat mengenai perkembangan dan tantangan dalam proses pemindahan ASN ke IKN, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proyek tersebut;

e. Memastikan bahwa DPR RI akan terus melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemindahan ASN ke IKN, serta mendorong evaluasi berkala guna memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di IKN.