26,8% Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau sebanyak 2.737 unit yang belum memiliki dokter gigi
Hingga April 2025, tercatat ada 26,8% Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau sebanyak 2.737 unit yang belum memiliki dokter gigi, yang berdampak pada rendahnya akses pelayanan kesehatan gigi dan mulut bagi masyarakat, khususnya di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah untuk menyusun peta kebutuhan tenaga dokter gigi nasional yang komprehensif dan berbasis data, guna mengidentifikasi wilayah-wilayah yang mengalami kekurangan tenaga dokter gigi, serta seiring dengan menambah Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) di Perguruan Tinggi (PT) dan menambah kuota mahasiswa kedokteran gigi, serta menyelenggarakan program magang bagi para lulusan FKG;
b. Mendorong Kemenkes berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikristek) untuk menggencarkan program penugasan khusus dokter gigi ke DTPK, guna menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini minim akses terhadap layanan kesehatan gigi dan mulut;
c. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan insentif bagi dokter gigi yang bersedia bertugas di DTPK, termasuk dalam bentuk tunjangan daerah khusus, fasilitas perumahan, dan jaminan pengembangan karier, guna menambah minat para lulusan FKG untuk bisa menjadi dokter gigi;
d. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna merekrut dan mempertahankan tenaga dokter gigi, khususnya di fasilitas kesehatan tingkat pertama;
e. Memastikan bahwa DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap kebijakan distribusi tenaga dokter gigi di seluruh wilayah Indonesia, guna menjamin akses kesehatan gigi yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.