Risiko Baru di Balik Surplus Perdagangan

Neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus selama 58 bulan secara beruntun atau nyaris lima tahun sejak Mei 2020 hingga Februari 2025. Sayangnya, mulai berlakunya PP No 8/2025 tentang DHE SDA yang mengatur penempatan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia per 1 Maret 2025 berpotensi mengganggu kinerja ekspor Indonesia, DPR perlu: 
a. Mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penambahan waktu transisi implementasi aturan penempatan 100% DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. 
b. Mendorong pemerintah pemerintah untuk memberikan insentif kepada pengusaha yang terkena dampak kebijakan tersebut, seperti insentif pajak atau bantuan keuangan. 
c. Mendorong pemerintah untuk mengembangkan alternatif membantu pengusaha mengatasi dampak kebijakan tersebut, seperti memberikan akses ke pasar baru atau meningkatkan efisiensi logistik. 
d. Mendorong Bank Indonesia melakukan pengawasan yang efektif terhadap implementasi aturan penempatan 100% DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. 
e. Mendorong Kementerian Keuangan melakukan pengawasan yang efektif terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap kinerja ekspor Indonesia. (FAJ)