operasi pasar jelang bulan suci Ramadan 1446 H

Pemerintah berencana melakukan operasi pasar di berbagai daerah guna menekan potensi lonjakan harga pangan jelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah (H), DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan operasi pasar tersebut dapat berjalan di berbagai daerah, khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi minim stok pangan atau potensi kenaikan harga pangan, sehingga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di seluruh Indonesia dapat lebih terjamin, serta sebagai upaya untuk mencegah penimbunan yang dilakukan oleh oknum pedagang;

b. Mendorong Pemerintah Pusat bersama Pemda mengklasifikasikan komoditas pangan yang menjadi prioritas pantauan dalam operasi pasar jelang Ramadan 2025 ini, serta menyiapkan mekanisme operasi pasar, termasuk rencana volume komoditas yang didistribusikan, penentuan harga berbagai komoditas pada operasi pasar, hingga penentuan lokasi pelaksanaan operasi pasar.

c. Mendorong Pemerintah agar secara cermat dalam menentukan harga komoditas pada operasi pasar melalui penetapan harga eceran tertinggi (HET) komoditas pangan yang telah ditentukan, dan memastikan HET tersebut tidak membebani perekonomian masyarakat dan juga tidak merugikan para pedagang ataupun petani;

d. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama stakeholders terkait, untuk melakukan upaya yang dapat menekan laju kenaikan dan mengembalikan stabilitas harga kebutuhan pokok di wilayah yang mengalami kenaikan harga, khususnya jelang bulan suci Ramadan tahun 2025, dengan berkomitmen menggiatkan operasi pasar untuk memenuhi permintaan masyarakat terhadap kebutuhan bahan pangan pokok.