Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di 2024 mengalami kenaikan tipis

 Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di 2024 mengalami kenaikan tipis menjadi skor 37 dari sebelumnya 34 dan menempatkan Indonesia di peringkat 99 dunia, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah untuk melakukan evaluasi mengenai strategi pemberantasan korupsi di Indonesia, serta melakukan kajian dan perbaikan terhadap hal-hal yang menjadi penyebab kurang maksimalnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia;

b. Mendorong Pemerintah, aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan untuk menjadikan momentum laporan tersebut untuk menunjukan realisasi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, mengingat dalam 10 tahun terakhir, skor IPK terbaik Indonesia 40 dan hingga saat ini skor IPK Indonesia tersebut masih belum dapat menyentuh angka lebih dari 40;

c. Mendorong Pemerintah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan untuk melakukan upaya serius dalam memangkas benturan kepentingan yang berpotensi menjadi celah untuk melakukan praktek korupsi khususnya pada program pemerintah yang mempunyai potensi terjadinya korupsi dimasa mendatang seperti program Makan Gratis Bergizi (MBG), Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Program Penuntasan Penyakit TBC, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap dan Pembangunan Sekolah Unggulan Garuda;

d. Mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan inovasi dan upaya perubahan dalam meminimalisir celah terjadinya korupsi sejak dini dengan melakukan upaya, seperti sosialisasi, workshop, dan lainnya khususnya kepada generasi muda, mengingat dengan penanaman karater anti korupsi sejak dini diharapkan dapat menjadikan benteng untuk menghindari perbuatan korupsi di masa mendatang.