Adanya dugaan intimidasi oknum kepolisian Polda Jawa Tengah terhadap grup Band Sukatani
Adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oknum kepolisian Polda Jawa Tengah terhadap grup Band asal Purbalingga, bernama Sukatani karena lagunya berjudul 'Bayar Bayar Bayar,' DPR perlu:
a. Mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengevaluasi peristiwa tersebut, dan mengingatkan kembali kepada aparat Polri, termasuk juga Kepolisian Daerah (Polda) agar dapat menyikapi kritik dari masyarakat secara bijak;
b. Mendorong Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan kepada seluruh aparatnya, agar sikap reaktif dari aparat di tingkat bawah tidak terus berulang dan merugikan masyarakat;
c. Mengingatkan Kepolisian bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung kebebasan berserikat berpendapat, dan berharap ke depannya agar Polri tidak menjadi lembaga yang anti kritik, tetapi justru harus menjadikan berbagai kritik dan saran dari masyarakat sebagai acuan untuk terus membangun lembaga Polri yang lebih baik dan berkualitas;
d. Mendorong Kepolisian menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat yang memberikan kritik terhadap kinerja Kementerian/Lembaga (K/L), dan tidak serta merta langsung bersikap reaktif terhadap kritik yang diberikan, mengingat kebebasan berekspresi yang disuarakan melalui musik dijamin oleh konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjamin hak setiap individu untuk berpendapat dan mengekspresikan pikirannya secara bebas.