4.276 WNI masuk daftar deportasi AS

Sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) masuk dalam daftar Final Order of Removal kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE) Amerika Serikat (AS), dengan dua WNI telah ditahan. Ribuan WNI tersebut berpotensi dideportase dari AS, DPR perlu:

a. Mendesak pemerintah untuk segera melakukan negosiasi intensif dengan Pemerintah AS guna mencegah deportasi massal dan memastikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh WNI yang terancam. Negosiasi ini harus mencakup akses penuh terhadap proses hukum, transparansi informasi, dan jaminan perlakuan manusiawi.

b. Mendorong pemerintah menyediakan dukungan hukum dan konsuler yang komprehensif bagi setiap WNI yang terdaftar dalam daftar deportasi. Hal ini meliputi akses mudah dan gratis kepada pengacara yang berpengalaman dalam hukum imigrasi AS, serta pendampingan konsuler yang berkelanjutan selama proses hukum berlangsung;

c. Mendorong pemerintah meningkatkan sosialisasi dan edukasi yang proaktif kepada WNI di AS mengenai hak-hak mereka, prosedur hukum yang berlaku, dan langkah-langkah yang dapat diambil jika menghadapi masalah hukum terkait imigrasi. Sosialisasi ini harus dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi yang efektif dan mudah diakses;

d. Mendorong pemerintah memperkuat kerjasama dengan organisasi internasional seperti UNHCR dan LSM yang fokus pada perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak imigran, untuk mendapatkan dukungan dalam advokasi dan perlindungan WNI yang terancam deportasi;

e. Mendorong pemerintah untuk menyiapkan program reintegrasi yang terencana dan komprehensif bagi WNI yang dideportasi, termasuk penyediaan dukungan psikososial, pelatihan vokasi, dan akses terhadap lapangan kerja untuk memastikan transisi yang lancar saat kembali ke Indonesia; 

f. Meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan luar negeri, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan WNI di luar negeri, dan melakukan perbaikan yang diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Evaluasi ini harus mencakup mekanisme pencegahan, deteksi dini, dan respon cepat terhadap ancaman deportasi massal.