Wacana Penghapusan Zonasi PPDB

Adanya konsep baru penerimaan peserta didik baru (PPBD), seperti wacana penghapusan sistem zonasi dalam PPDB, DPR perlu: 
a. Menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak terlebih dahulu menerima dan bereaksi berlebihan mengenai informasi konsep baru PPDB, sebab hingga saat ini penetapan konsep baru tersebut masih menunggu Keputusan resmi dari pemerintah; 
b. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar memastikan konsep baru tersebut dapat menyempurnakan dan menjawab sejumlah penyelesaian dari persoalan- persoalan dalam penerimaan peserta didik yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya, seperti terkait pemenuhan akses pendidikan bagi masyarakat miskin hingga penyandang disabilitas, sehingga hak pendidikan bagi anak dapat tercapai secara maksimal; 
c. Mendorong Kemendikdasmen berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak sekolah, untuk mempersiapkan kematangan konsep baru PPDB yang akan segera ditetapkan, baik secara teknis, konsolidasi, koordinasi, hingga sosialisasi, sehingga diharapkan konsep baru PPDB tersebut dapat selaras dengan kebijakan-kebijakan di Pemda, dan juga diterima serta dipahami secara baik oleh masyarakat; 
d. Mendorong Kemendikdasmen agar dapat memperdalam kembali kajian terhadap konsep PPDB yang baru, serta memastikan konsep tersebut tidak mempersulit masyarakat dan dapat mempermudah masyarakat dalam menempuh pendidikan. (TNS)