Tunjangan Dosen Belum Cair

Tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga saat ini masih belum dicairkan. Bahkan diketahui, dosen yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melakukan protes karena tukin yang belum dibayarkan selama lima tahun, DPR perlu: 
a. Mendorong Kemendikti Saintek terus melakukan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera mencairkan tukin dosen tersebut, mengingat mengingat hak tunjangan dosen tercantum dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikburistek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen; 
b. Mendorong Kemenkeu untuk memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai permasalahan belum bisa dicairkannya tukin dosen dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini, serta menyusun langkah preventif agar di masa mendatang permasalahan serupa tidak kembali terulang; 
c. Mendorong Kemendikti Saintek bersama Kemenkeu untuk memberikan solusi dan tindak nyata dalam menyelesaikan persoalan terkait tunjangan bagi dosen di Indonesia, mengingat persoalan kesejahteraan dosen merupakan hal yang harus menjadi prioritas, karena menyangkut hajat hidup orang banyak; 
d. Mendorong Pemerintah dan seluruh stakeholders terkait, melakukan pembenahan regulasi secara komprehensif, mengingat permasalahan tunjangan bagi dosen ini merupakan hal yang kompleks dan harus diselesaikan secara lintas sektoral, sehingga ke depannya diharapkan tunjungan bagi dosen dapat segera diberikan dan memastikan dosen mendapatkan gaji atau pendapatan yang layak; 
e. Menyampaikan bahwa DPR RI akan terus membahas, mengawal, dan memberikan masukan atas persoalan tersebut, dan berkomitmen memperjuangkan para dosen agar bisa mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. (TNS)