Tunjangan Dosen Belum Cair
Tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
hingga saat ini masih belum dicairkan. Bahkan diketahui, dosen yang berada di
bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti
Saintek) melakukan protes karena tukin yang belum dibayarkan selama lima tahun,
DPR perlu:
a. Mendorong Kemendikti Saintek terus melakukan berkoordinasi dengan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera mencairkan tukin dosen
tersebut, mengingat mengingat hak tunjangan dosen tercantum dalam Peraturan
Mendikbud Ristek (Permendikburistek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi,
Karier, dan Penghasilan Dosen;
b. Mendorong Kemenkeu untuk memberikan penjelasan secara komprehensif
mengenai permasalahan belum bisa dicairkannya tukin dosen dalam kurun waktu
lima tahun terakhir ini, serta menyusun langkah preventif agar di masa
mendatang permasalahan serupa tidak kembali terulang;
c. Mendorong Kemendikti Saintek bersama Kemenkeu untuk memberikan solusi
dan tindak nyata dalam menyelesaikan persoalan terkait tunjangan bagi dosen di
Indonesia, mengingat persoalan kesejahteraan dosen merupakan hal yang harus
menjadi prioritas, karena menyangkut hajat hidup orang banyak;
d. Mendorong Pemerintah dan seluruh stakeholders terkait, melakukan
pembenahan regulasi secara komprehensif, mengingat permasalahan tunjangan
bagi dosen ini merupakan hal yang kompleks dan harus diselesaikan secara lintas
sektoral, sehingga ke depannya diharapkan tunjungan bagi dosen dapat segera
diberikan dan memastikan dosen mendapatkan gaji atau pendapatan yang layak;
e. Menyampaikan bahwa DPR RI akan terus membahas, mengawal, dan memberikan
masukan atas persoalan tersebut, dan berkomitmen memperjuangkan para dosen
agar bisa mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. (TNS)