Pengalihan Lahan 20 Hektare Untuk Ketahanan Pangan & Energi

Rencana pengalihan 20 juta hektare lahan hutan untuk ketahanan pangan dan energi oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan karena berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem, DPR perlu: 
a. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kajian dampak lingkungan secara mendalam (AMDAL) atas rencana pengalihan lahan hutan sebelum kebijakan ini dilaksanakan, memastikan rencana pengalihan lahan ini sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan tidak merusak hutan lindung atau ekosistem kritis, melibatkan masyarakat lokal dan adat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait lahan yang akan dialihkan; 
b. Meminta Kementerian Pertanian (Kementan) mengoptimalkan lahan pertanian yang sudah ada sebelum mengambil langkah pengalihan lahan hutan, memastikan alokasi lahan untuk ketahanan pangan benar-benar mendukung kebutuhan pangan nasional tanpa membahayakan ekosistem; 
c. Meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengintegrasikan rencana ini dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan lainnya, memastikan keseimbangan antara kebutuhan pangan, energi, dan lingkungan, melakukan evaluasi terhadap kebijakan penggunaan lahan untuk memastikan prioritas yang jelas dan mendukung ketahanan pangan serta energi secara inklusif; 
d. Meminta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Mengawasi lahan gambut dan mangrove agar tidak menjadi target pengalihan lahan karena peran pentingnya dalam mitigasi perubahan iklim, melaporkan dampak potensi kerusakan ekosistem gambut kepada DPR dan publik jika rencana ini dilaksanakan; 
e. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Berperan aktif dalam pemetaan lahan hutan yang akan dialihkan, memastikan kebijakan ini tidak merugikan masyarakat lokal, melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam melindungi hak-hak mereka atas lahan dan hutan; 
f. Mendorong Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Akademisi melakukan kajian independen terkait dampak ekologi, sosial, dan ekonomi dari rencana pengalihan lahan ini, memberikan rekomendasi berbasis ilmiah kepada DPR dan pemerintah untuk memastikan kebijakan ini tidak merugikan kepentingan nasional jangka panjang; 
g. Meminta Komunitas Masyarakat Sipil dan LSM Lingkungan mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran lingkungan atau kerugian masyarakat adat terkait rencana pengalihan lahan ini, memberikan pendidikan publik tentang pentingnya melindungi hutan demi keberlanjutan ekosistem dan generasi mendatang. (TNS)