Pengalihan Lahan 20 Hektare Untuk Ketahanan Pangan & Energi
Rencana pengalihan 20 juta hektare lahan hutan untuk ketahanan pangan dan energi
oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan
karena berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan
kajian dampak lingkungan secara mendalam (AMDAL) atas rencana pengalihan
lahan hutan sebelum kebijakan ini dilaksanakan, memastikan rencana pengalihan
lahan ini sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan tidak merusak hutan lindung
atau ekosistem kritis, melibatkan masyarakat lokal dan adat dalam proses
perencanaan dan pengambilan keputusan terkait lahan yang akan dialihkan;
b. Meminta Kementerian Pertanian (Kementan) mengoptimalkan lahan pertanian
yang sudah ada sebelum mengambil langkah pengalihan lahan hutan, memastikan
alokasi lahan untuk ketahanan pangan benar-benar mendukung kebutuhan
pangan nasional tanpa membahayakan ekosistem;
c. Meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengintegrasikan
rencana ini dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan lainnya, memastikan
keseimbangan antara kebutuhan pangan, energi, dan lingkungan, melakukan
evaluasi terhadap kebijakan penggunaan lahan untuk memastikan prioritas yang
jelas dan mendukung ketahanan pangan serta energi secara inklusif;
d. Meminta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Mengawasi lahan
gambut dan mangrove agar tidak menjadi target pengalihan lahan karena peran
pentingnya dalam mitigasi perubahan iklim, melaporkan dampak potensi
kerusakan ekosistem gambut kepada DPR dan publik jika rencana ini
dilaksanakan;
e. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Berperan aktif dalam pemetaan lahan
hutan yang akan dialihkan, memastikan kebijakan ini tidak merugikan masyarakat
lokal, melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam melindungi hak-hak
mereka atas lahan dan hutan;
f. Mendorong Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Akademisi
melakukan kajian independen terkait dampak ekologi, sosial, dan ekonomi dari
rencana pengalihan lahan ini, memberikan rekomendasi berbasis ilmiah kepada
DPR dan pemerintah untuk memastikan kebijakan ini tidak merugikan
kepentingan nasional jangka panjang;
g. Meminta Komunitas Masyarakat Sipil dan LSM Lingkungan mengawasi dan
melaporkan potensi pelanggaran lingkungan atau kerugian masyarakat adat
terkait rencana pengalihan lahan ini, memberikan pendidikan publik tentang
pentingnya melindungi hutan demi keberlanjutan ekosistem dan generasi
mendatang. (TNS)