Pemerintah Tindaklanjuti Putusan Pinjaman Daring

Pemerintah segera menindaklanjuti putusan kasasi Nomor 1206 K/Pdt/2024 yang memenangkan gugatan 19 warga terkait perbuatan pemerintah melawan hukum dalam praktik pinjaman daring. Pemerintah akan membentuk kelompok kerja untuk merumuskan regulasi pelindungan warga dari jerat pinjaman daring, DPR perlu: 
a. Meminta pemerintah segera membentuk dan mengoperasikan kelompok kerja yang merumuskan regulasi perlindungan warga dari jerat pinjaman daring, dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya; 
b. Mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya terkait perlindungan konsumen dan pencegahan praktik pinjaman daring ilegal; 
c. Mendorong pemerintah segera memastikan pelaksanaan putusan kasasi Nomor 1206 K/Pdt/2024 berjalan efektif demi memberikan keadilan kepada warga yang dirugikan;
d. Mendorong pemerintah mengembangkan mekanisme pengawasan berbasis teknologi untuk mendeteksi dan menindak penyedia pinjaman daring ilegal dengan lebih efektif;
e. Meminta pemerintah menyediakan layanan pengaduan yang cepat, mudah diakses, dan responsif bagi masyarakat yang menjadi korban pinjaman daring ilegal;
f. Mendorong pemerintah terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi secara nasional guna meningkatkan literasi masyarakat terkait risiko dan pencegahan jerat pinjaman daring ilegal;
g. Mendorong pemerintah untuk mengoordinasikan langkah strategis dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) guna memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan daring. (TNS)