Pagar Laut 30.16 KM di Pesisir Tangerang

Telah ditemukan adanya pemasangan cerucuk atau pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir laut Kabupaten Tangerang, pemasangan tersebut dilakukan secara ilegal dan berpotensi merugikan ekosistem dan nelayan setempat, DPR perlu: 
a. Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Ombudsman RI, Kepolisian dan Kepala Daerah setempat untuk melakukan identifikasi, investigasi dan penyelidikan secara menyeluruh terkait adanya pagar laut serta pemilik maupun pelaku pemasangan pagar laut tersebut; 
b. Mendorong KKP bersama Ombudsman RI dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait potensi adanya keterlibatan Aparatur Negara dalam kasus pagar laut di pesisir Kab. Tangerang terlebih berdasarkan keterangan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Kab. Tangerang kasus tersebut telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kab. Tangerang di tahun 2024 namun belum ditindaklanjuti; 
c. Mendorong Pemerintah untuk melakukan penyelidikan terkait dampak kerusakan dan kerugian dari adanya pagar laut tersebut terhadap kelestarian ekosistem dan ekonomi nelayan setempat; 
d. Mendorong Pemerintah bersama Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya pembongkaran serta restorasi area lingkungan yang terdampak oleh adanya pagar laut tersebut.