Meningkatnya Kasus Kecelakaan Kerja Menurut BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan data jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, dalam
klaim lima tahun terakhir kasus kecelakaan kerja di tempat kerja terus meningkat
dari 182.835 kasus tahun 2019 menjadi 356.383 kasus per Oktober 2024, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memprioritaskan aspek
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan memperkuat kapasitas sumber
daya manusia (SDM) dalam mendukung penerapan sosialisasi budaya Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sehingga dapat menekan
angka kecelakan kerja termasuk di antaranya penyakit akibat kerja (PAK) yang
terjadi di Indonesia bukan hanya bersifat administratif;
b. Mendorong Kemnaker mengoptimalisasi program-program K3 sebagai upaya dan
dasar yang kuat untuk keselamatan dan kesehatan kerja, baik dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP), maupun ketentuan lainnya, mengingat penerapan K3 diharapkan menjadi
menjadi kunci pembangunan berkelanjutan dan investasi dalam K3 dapat
membantu berkontribusi pada pencapaian Agenda Sustainable Development
Goals (SDGs) 2030;
c. Mendorong Kemnaker berkoordinasi dengan International Labour Organitation
(ILO) dan Occupational Safety and Health Administration (OSHA) guna
memastikan penerapan K3 di Indonesia sudah sesuai standar yang berlaku secara
internasional, sehingga keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja dapat lebih
terjamin ditengah potensi risiko baru dalam perkembangan teknologi dan tuntuan
global;
d. Mengimbau seluruh perusahaan untuk selalu memperhatikan dan mengingatkan
pentingnya K3 kepada seluruh pekerjanya dengan memberikan pelatihan-
pelatihan dan memasang ketentuan K3 di sejumlah titik-titik tertentu yang mudah
dibaca oleh pekerja, serta memasang tanda-tanda tertentu mengenai K3 di
sejumlah titik, seperti arahan evakuasi, titik rawan, pertanda kerusakan tempat
tertentu, dan sebagainya. (TNS)