Kemendikdasmen Ubah Istilah PPDB Jadi SPMB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah
istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid
Baru (SPMB). Selain itu, Kemendikdasmen juga mengungkap akan ada 4 jalur
penerimaan murid baru, yakni berdasarkan domisili atau tempat tinggal murid,
yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi dan yang keempat jalur mutasi,
DPR perlu:
a. Meminta pemerintah memastikan sosialisasi perubahan istilah dari PPDB
menjadi SPMB dilakukan secara luas dan menyeluruh agar masyarakat
memahami perubahan tersebut dan tidak menimbulkan kebingungan;
b. Mendorong pemerintah mengembangkan sistem pendaftaran berbasis digital
yang transparan, aman, dan mudah diakses oleh seluruh calon peserta didik
dan orang tua di berbagai daerah;
c. Meminta pemerintah menetapkan mekanisme pengawasan yang ketat untuk
mencegah kecurangan atau penyalahgunaan dalam penerimaan siswa melalui
jalur domisili, prestasi, afirmasi, maupun mutasi;
d. Mendorong pemerintah menyediakan kebijakan afirmasi yang lebih jelas dan
terukur untuk mendukung anak-anak dari keluarga kurang mampu serta
kelompok rentan agar mendapat akses pendidikan yang setara;
e. Meminta pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SPMB
untuk memastikan efektivitas kebijakan ini dalam meningkatkan pemerataan
dan kualitas pendidikan di Indonesia;
f. Mendorong pemerintah memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah
guna memastikan proses penerimaan murid berjalan lancar dan sesuai dengan
kebijakan nasional yang telah ditetapkan. (TNS)