Kemendikdasmen Ubah Istilah PPDB Jadi SPMB

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Selain itu, Kemendikdasmen juga mengungkap akan ada 4 jalur penerimaan murid baru, yakni berdasarkan domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi dan yang keempat jalur mutasi, DPR perlu: 
a. Meminta pemerintah memastikan sosialisasi perubahan istilah dari PPDB menjadi SPMB dilakukan secara luas dan menyeluruh agar masyarakat memahami perubahan tersebut dan tidak menimbulkan kebingungan; 
b. Mendorong pemerintah mengembangkan sistem pendaftaran berbasis digital yang transparan, aman, dan mudah diakses oleh seluruh calon peserta didik dan orang tua di berbagai daerah; 
c. Meminta pemerintah menetapkan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah kecurangan atau penyalahgunaan dalam penerimaan siswa melalui jalur domisili, prestasi, afirmasi, maupun mutasi; 
d. Mendorong pemerintah menyediakan kebijakan afirmasi yang lebih jelas dan terukur untuk mendukung anak-anak dari keluarga kurang mampu serta kelompok rentan agar mendapat akses pendidikan yang setara; 
e. Meminta pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SPMB untuk memastikan efektivitas kebijakan ini dalam meningkatkan pemerataan dan kualitas pendidikan di Indonesia;
f. Mendorong pemerintah memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan proses penerimaan murid berjalan lancar dan sesuai dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan. (TNS)