Kebijakan Cukai MBDK mulai Semester II 2025
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan cukai pada Minuman Berpemanis
dalam Kemasan (MBDK) mulai Semester II 2025 dengan target penerimaan
negara sebesar Rp3,8 triliun, DPR perlu:
a. Memastikan dasar hukum yang kuat dan implementatif tersedia untuk
kebijakan ini, termasuk mengawal pengesahan Peraturan Pemerintah (PP),
Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Peraturan Dirjen (Perdirjen) yang
secara jelas mengatur jenis produk, tarif cukai, serta mekanisme
implementasi;
b. Mendorong pemerintah melakukan kajian komprehensif terkait dampak
kebijakan ini terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang
memproduksi MBDK, untuk memastikan kebijakan ini tidak menekan
keberlangsungan usaha mereka, serta menyediakan insentif atau program
dukungan bagi UKM terdampak;
c. Meminta pemerintah untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada
masyarakat dan pelaku usaha secara luas, dengan menjelaskan alasan
penerapan cukai, manfaat kesehatan yang ingin dicapai, serta bagaimana
hasil penerimaan cukai akan digunakan untuk mendukung program
kesehatan masyarakat;
d. Mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala,
termasuk pengukuran dampaknya terhadap konsumsi MBDK dan kesehatan
masyarakat, sehingga kebijakan ini benar-benar efektif dalam mengurangi
konsumsi produk berpemanis yang dinilai berkontribusi terhadap risiko
kesehatan seperti diabetes dan obesitas;
e. Meminta pemerintah agar transparan dalam penggunaan hasil penerimaan
cukai, terutama untuk mendukung program kesehatan, seperti edukasi gizi,
subsidi pangan sehat, atau pengembangan layanan kesehatan bagi
masyarakat berisiko;
f. Mendorong koordinasi lintas sektor antara Kementerian Keuangan
(Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian
Perindustrian (Kemenperin), guna memastikan implementasi kebijakan
berjalan efektif dan tidak menimbulkan permasalahan teknis yang dapat
menghambat tujuan awal kebijakan. (TNS)