Harga Cabai Terus Melonjak Usai Nataru

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah berlalu, kenaikan harga cabai rawit di sejumlah daerah belum jua mereda. Jika sebelumnya jenis cabai itu harganya Rp80.000 per kilogram (kg), kini meroket hingga mencapai Rp100.000/kg. Kenaikan harga cabai hingga Rp20 ribu/kg itu dinilai tidak wajar. Terlebih, kenaikan harga cabai itu mulai dirasakan konsumen sejak menjelang pergantian tahun lalu, DPR perlu: 
a. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan pengendalian harga secara aktif terhadap kenaikan harga cabai yakni dengan melakukan operasi pasar yang mencakup penetapan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), pembatasan margin keuntungan pedagang, dan insentif bagi pedagang yang menjual dengan harga stabil; 
b. Mendorong Kemendag melakukan penguatan pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik kartel, monopoli, dan manipulasi harga yang dapat menyebabkan kenaikan harga tidak wajar; 
c. Mendorong pemerintah memberikan subsidi secara langsung kepada kelompok masyarakat yang rentan terdampak oleh kenaikan harga bahan pokok, seperti keluarga miskin dan penghasilan rendah, yang diharapkan disalurkan secara efisien dan tepat sasaran; 
d. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan peningkatan produksi lokal cabai dan berbagai komoditas bahan pangan pokok lainnya, untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan menjaga stabilitas pasokan maupun harga bahan pokok tersebut dalam negeri; 
e. Mendorong Kementan memberikan dukungan dan insentif kepada petani untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam produksi bahan pokok, melalui penyediaan bantuan teknis, akses terhadap modal, dan pengembangan infrastruktur pertanian. (TNS)