Harga Cabai Terus Melonjak Usai Nataru
Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah berlalu, kenaikan harga cabai rawit di
sejumlah daerah belum jua mereda. Jika sebelumnya jenis cabai itu harganya
Rp80.000 per kilogram (kg), kini meroket hingga mencapai Rp100.000/kg. Kenaikan
harga cabai hingga Rp20 ribu/kg itu dinilai tidak wajar. Terlebih, kenaikan harga cabai itu mulai dirasakan konsumen sejak menjelang pergantian tahun lalu, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan
pengendalian harga secara aktif terhadap kenaikan harga cabai yakni dengan
melakukan operasi pasar yang mencakup penetapan harga sesuai ketentuan
Harga Eceran Tertinggi (HET), pembatasan margin keuntungan pedagang, dan
insentif bagi pedagang yang menjual dengan harga stabil;
b. Mendorong Kemendag melakukan penguatan pengawasan untuk mencegah
terjadinya praktik kartel, monopoli, dan manipulasi harga yang dapat
menyebabkan kenaikan harga tidak wajar;
c. Mendorong pemerintah memberikan subsidi secara langsung kepada kelompok
masyarakat yang rentan terdampak oleh kenaikan harga bahan pokok, seperti
keluarga miskin dan penghasilan rendah, yang diharapkan disalurkan secara
efisien dan tepat sasaran;
d. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan peningkatan
produksi lokal cabai dan berbagai komoditas bahan pangan pokok lainnya, untuk
mengurangi ketergantungan pada impor dan menjaga stabilitas pasokan maupun
harga bahan pokok tersebut dalam negeri;
e. Mendorong Kementan memberikan dukungan dan insentif kepada petani untuk
meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam produksi bahan pokok, melalui
penyediaan bantuan teknis, akses terhadap modal, dan pengembangan
infrastruktur pertanian. (TNS)