Kemenkeu sebut level produktivitas pekerja di Indonesia pada 2024 masih rendah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan level produktivitas pekerja di Indonesia pada 2024 masih tergolong rendah, bahkan disebut tertinggal 28 tahun dari Korea Selatan (Korsel). Produktivitas atau output per jam kerja di Korsel pada 2024 mencapai skor 1.200, sementara di Indonesia, level produktivitas tenaga kerja pada 2024 berada pada skor 400-an, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memperluas akses pelatihan berbasis kebutuhan pasar kerja, terutama pada sektor-sektor strategis seperti teknologi, manufaktur, dan jasa, serta mempercepat proses sertifikasi keahlian yang diakui secara internasional untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia;

b. Meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menyelaraskan kurikulum pendidikan dengan kebutuhan industri, terutama dalam penguasaan teknologi digital, menjalin kemitraan antara perguruan tinggi, lembaga riset, dan industri untuk menciptakan tenaga kerja yang lebih adaptif dan inovatif;

c. Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mempercepat adopsi teknologi industri 4.0 guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja, mengembangkan program untuk memperkuat inovasi produk dan proses di sektor manufaktur;

d. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang berinvestasi dalam pelatihan pekerja dan penggunaan teknologi canggih, memastikan anggaran yang signifikan dialokasikan untuk program peningkatan produktivitas tenaga kerja, baik melalui pelatihan maupun subsidi upskilling;

e. Meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mempermudah akses pembiayaan dan teknologi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi, serta meningkatkan kapasitas pelaku UMKM melalui pelatihan manajemen dan pemasaran berbasis digital;

f. Mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun roadmap jangka panjang guna meningkatkan produktivitas tenaga kerja, termasuk sasaran konkret hingga 2045, serta menyusun mekanisme evaluasi terhadap implementasi program peningkatan produktivitas dengan indikator yang jelas;

g. Mendorong Pemerintah untuk membangun sinergi lintas kementerian, Pemerintah Daerah (Pemda), dan sektor swasta dalam upaya meningkatkan produktivitas tenaga kerja secara menyeluruh.