Hari Disabilitas Internasional 2024
Hari Disabilitas Internasional diperingati pada tanggal 3 Desember tiap tahunnya, yang pada tahun 2024 bertemakan “Memperkuat kepemimpinan penyandang disabilitas untuk masa depan yang inkusif dan berkelanjutan," DPR perlu:
a. Menyampaikan kepada seluruh stakeholder dan masyarakat agar menjadikan momentum tersebut sebagai titik awal untuk melibatkan lebih banyak pihak, baik pemerintah, organisasi non-pemerintah, maupun komunitas, dalam membangun kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan;
b. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk memastikan seluruh fasilitas umum yang dibangun, memiliki kemudahan akses bagi masyarakat penyandang disabilitas, agar penyandang disabilitas juga dapat menggunakan seluruh fasilitas umum tersebut secara nyaman dan aman;
c. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk meningkatkan kesempatan bagi masyarakat penyandang disabilitas agar bisa bekerja sesuai dengan formasi-formasi jabatan yang telah ditentukan, dan meningkatkan pengawasan guna menjamin tidak ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas di tempat kerja;
d. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan berbagai fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh wilayah Indonesia, baik itu Rumah Sakit (RS), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan lainnya, menyediakan akses dan kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, mengingat World Health Organization (WHO) sebelumnya menyampaikan bahwa 80% penyandang disabilitas yang tinggal di negara berkembang memiliki akses kesehatan yang kurang memadai;
e. Mendorong seluruh pimpinan stakeholders agar mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, serta Pasal 53 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menyebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.