165 WNI terkena ancaman hukuman mati di lima negara

Hingga Mei 2024, ada 165 kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terkena ancaman hukuman mati di lima negara, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Vietnam, dengan mayoritas kasus WNI yang terkena ancaman hukuman mati ada di Malaysia dengan total 155 kasus, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah untuk mengimplementasikan secara optimal Keputusan Menteri Luar Negeri RI Nomor 42/B/PK/04/2024/01 tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri, guna memastikan perlindungan hukum tetap diberikan kepada WNI yang terlibat kasus, khususnya bagi WNI yang mendapatkan hukuman mati;

b. Mendorong Pemerintah memastikan sistem pelindungan WNI di luar negeri makin kuat, sehingga semua WNI yang terancam hukuman mati mendapat kualitas pendampingan setara oleh perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri;

c. Mendorong Pemerintah memastikan 165 kasus yang tengah diadvokasi Pemerintah saat ini dapat berjalan secara optimal, baik melalui langkah diplomasi, memeriksa peluang hukum yang masih bisa dilakukan, hingga memperbaiki kebijakan-kebikan terkait pada level nasional;

d. Mendorong Pemerintah memetakan dan mengklasifikasikan kasus-kasus yang dialami oleh WNI di luar negeri yang sampai terkena hukuman mati, dan menyusun strategi yang tepat untuk menekan jumlah kasus WNI yang terkena hukuman mati di luar negeri, seperti dengan memberikan edukasi dan pembekalan kepada WNI yang bekerja atau tinggal di luar negeri, agar tetap mematuhi ketentuan di negara yang ditinggali dan melakukan aktivitas sesuai norma dan aturan yang berlaku.