Rasio kredit bermasalah segmen KUR masih dalam tren naik, yaitu per 31 Agustus 2024 yang sebesar 2,19%

 Rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih dalam tren naik, yaitu per 31 Agustus 2024 yang sebesar 2,19%, dibanding saat pandemi NPL tertinggi sebesar 1,24%, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah melakukan evaluasi dan analisis penyebab terjadinya keterlambatan atau kegagalan pembayaran pada KUR, baik dari sisi internal lembaga penyedia KUR, debitur KUR, maupun kondisi perekonomian secara nasional;

b. Mendorong Kementerian Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan pemantauan terhadap perkembangan usaha pelaku UMKM untuk mengetahui kemampuan para debitur dalam melunasi KUR;

c. Mendorong pemerintah bersama bank penyalur untuk mengkaji restrukturisasi, seperti memperpanjang tenor pinjaman sehingga meringankan cicilan maupun pemotongan bunga pinjaman;

d. Mendorong bank penyalur KUR melakukan analisis terhadap calon debitur untuk mengurangi risiko kredit bermasalah hingga macet serta dapat tepat sasaran;

e. Mendorong Kementerian UMKM untuk berkomitmen memperbaiki ekosistem usaha bagi UMKM, mulai dari mengoptimalikan berbagai pelatihan pengembangan usaha guna meningkatkan pendapatan pelaku UMKM dan meningkatkan kemampuan membayar KUR;

f. Mendorong Kementerian UMKM dan bank penyalur KUR untuk melakukan edukasi kepada masyarakat maupun calon debitur terkait proses peminjaman hingga berbagai konsekuensi dan risiko guna meningkatkan komitmen debitur dalam melunasi pinjaman;

g. Mendorong bank penyalur KUR untuk melakukan antisipasi kredit bermasalah dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terkait kredit dan jalannya usaha para debitur secara berkala guna mengantisipasi berbagai risiko sedini mungkin.