Pulau Bali masuk dalam daftar destinasi wisata yang tidak layak dikunjungi pada 2025 versi Fodor
Pulau Bali masuk dalam daftar destinasi wisata yang tidak layak dikunjungi pada 2025 versi Fodor, penerbit panduan perjalanan asal Amerika Serikat, sebab Bali disebut mengalami overtourism dan memiliki pengelolaan sampah yang buruk, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bali untuk memperhatikan indikator-indikator yang menyebabkan Bali disebut menjadi destinasi wisata yang tidak layak dikunjungi, serta mengevaluasi hal tersebut secara menyeluruh, khususnya mengenai isu overtourism dan pengelolaan sampah yang buruk, agar ke depannya dapat segera disusun solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, mengingat Bali merupakan wilayah yang banyak memiliki destinasi wisata dan ramai dikunjungi oleh turis dalam negeri maupun mancanegara;
b. Mendorong Kemenpar berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Pemda Provinsi Bali untuk memperhatikan dan menyusun roadmap pembangunan pariwisata Bali, agar pariwisata Bali memiliki perencanaan yang matang dan mematuhi aturan dari pembangunan berkelanjutan yang juga tidak merusak lingkungan;
c. Mendorong Kemenpar bersama Pemda Bali untuk memperhatikan berbagai kebijakan yang terkait pembangunan wilayah, khususnya untuk pariwisata, seperti kebijakan terkait reklamasi, tata ruang, perizinan pendirian bangunan, pengelolaan turis, pengelolaan sampah, dan lain-lain, sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan seiring dengan banyaknya turis yang datang berkunjung ke Bali;
d. Mendorong seluruh stakeholders terkait bersama masyarakat untuk saling berkolaborasi agar dapat memperbaiki seluruh permasalahan dan kekurangan di Bali, sehingga Bali dapat ditargetkan menjadi rujukan wisata global, dan juga bisa menjadi kota yang nyaman bagi seluruh masyarakat yang tinggal di Provinsi Bali.