Peserta nonaktif BPJS Kesehatan terus bertambah akibat menunggak iuran mencapai 56,8 juta peserta

 Peserta nonaktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus bertambah akibat menunggak iuran. Per Oktober 2024, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif mencapai 56,8 juta. Angka ini naik 3,3 juta dibanding periode yang sama pada tahun 2023. Banyaknya peserta yang tidak aktif ini membuat BPJS berpotensi rugi hingga Rp7 triliun, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bersama BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi yang lebih masif mengenai pentingnya kepatuhan iuran JKN, serta dampak dari ketidakaktifan terhadap pelayanan kesehatan yang diterima peserta, mengevaluasi kebijakan iuran bagi kelompok-kelompok rentan, serta menyesuaikan pembayaran yang lebih fleksibel atau berbasis kemampuan;

b. Mendorong BPJS Kesehatan untuk mengembangkan program keringanan, seperti skema cicilan atau penundaan pembayaran bagi peserta yang mengalami kesulitan ekonomi, guna mengurangi angka peserta nonaktif;

c. Mendorong BPJS Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melaksanakan kampanye literasi tentang pentingnya jaminan kesehatan dan dampak dari tunggakan iuran, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta aktif BPJS;

d. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menyediakan skema subsidi atau keringanan iuran bagi peserta yang mengalami kesulitan finansial, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, melakukan evaluasi terhadap skema pembiayaan JKN agar lebih berkelanjutan, termasuk mempertimbangkan penambahan alokasi anggaran jika diperlukan untuk menjaga stabilitas keuangan BPJS Kesehatan;

e. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) untyuk memperluas cakupan penerima bantauan iuran (PBI) bagi masyarakat miskin atau rentan yang benar-benar membutuhkan, sehingga mereka tetap mendapat perlindungan Kesehatan tanpa terbebani iuran;

f. Meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperketat pengawasan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi karyawan mereka, serta memindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban ini.