Penyelundupan orang masih terjadidi perbatasan Indonesia dan Malaysia

 Penyelundupan orang masih terjadidi perbatasan Indonesia dan Malaysia di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Baru-baru ini, Kepolisian Resor Nunukan, Kaltara, menangkap enam tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah menampung dan memfasilitasi keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal, DPR perlu:

a. Mendorong Kepolisian bekerjasama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan modus operandi TPPO;

b. Mendorong Kepolisian menginvestigasi secara mendalam kasus tersebut, agar seluruh pihak yang terlibat dapat diberantas sampai tuntas, mengingat kasus TPPO sering kembali berulang dan berpotensi merugikan dan membahayakan keselamatan korban TPPO tersebut, serta meminta Kepolisian untuk menelusuri modus-modus dan celah yang digunakan oleh oknum untuk memberangkatkan para korban TPPO;

c. Mendorong Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus TPPO tersebut, dan memperketat pengawasan di jalur-jalur keberangkatan internasional agar kasus serupa tidak terulang kembali, serta memastikan seluruh pelaku beserta sindikat segera diamankan serta diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

d. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memperketat regulasi dan pengawasan terhadap agen-agen tenaga kerja yang mengirimkan pekerja ke luar negeri, serta memperkuat sistem verifikasi dan akreditasi bagi agen-agen tersebut. Kemnaker juga perlu bekerja sama dengan BP2MI dalam menyusun dan menerapkan program pelatihan dan sosialisasi bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengenai hak-hak mereka dan bahaya TPPO, serta menyediakan jalur pengaduan yang mudah diakses bagi PMI yang mengalami permasalahan di luar negeri;

e. Mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memperkuat koordinasi dengan Kedutaan Besar dan Konsulat di luar negeri, khususnya di negara-negara yang menjadi tujuan TPPO, untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi WNI yang menjadi korban TPPO. Kemenlu juga diharapkan dapat meningkatkan upaya diplomasi untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan pemulihan hak-hak mereka di negara tempat mereka dieksploitasi;

f. Mendorong pemerintah Indonesia berkomitmen untuk bekerja cepat dari hulu hingga hilir dalam melakukan upaya preventif untuk mencegah TPPO, dan memastikan pemberian bantuan hukum dan perlindungan maksimal kepada korban TPPO agar mereka mendapatkan keadilan dan pemulihan hak-hak mereka, termasuk pemberian akses terhadap konseling, layanan medis, dan bantuan hukum secara gratis bagi korban, serta pembentukan tim advokasi yang dapat membantu mereka dalam proses peradilan.