penurunan kelas menengah mengancam daya beli dan kualitas hidup masyarakat

 Tekanan ekonomi global yang berimbas pada Indonesia, ditambah dengan sejumlah kebijakan domestik, telah membuat kelompok kelas menengah di Tanah Air semakin suram dan terhimpit. Penurunan kelas menengah telah terjadi sejak sebelum pandemi Covid-19 dan kondisinya makin suram pasca pandemi hingga saat ini. Kondisi ini diperkirakan akan berlanjut hingga tahun 2025, mengancam daya beli dan kualitas hidup masyarakat yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional, DPR RI perlu;

a. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merancang kebijakan fiskal yang berpihak pada kelompok kelas menengah, seperti pengurangan pajak penghasilan (PPh) pada lapisan tertentu dan pemberian insentif bagi pekerja serta pelaku usaha kelas menengah, serta meningkatkan alokasi anggaran untuk program perlindungan sosial yang mencakup kelas menengah rentan agar masyarakat yang berada dalam kelompok kelas menengah tidak jatuh ke dalam kategori miskin;

b. Meminta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk melakukan kajian mendalam tentang strategi jangka panjang dalam menjaga stabilitas kelas menengah, termasuk melalui reformasi struktural di sektor pendidikan, kesehatan, dan perumahan;

c. Meminta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk merancang strategi pembangunan yang berfokus pada penguatan kelas menengah sebagai penggerak utama ekonomi nasional, menyusun data akurat terkait kondisi kelas menengah untuk memahami kebutuhan dan solusi yang paling tepat;

d. Meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendesain program perlindungan sosial yang juga mencakup kelas menengah rentan, seperti bantuan langsung tunai (BLT) berbasis penghasilan tertentu;

e. Meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengoptimalkan kebijakan pengendalian harga kebutuhan pokok agar daya beli kelas menengah tetap terjaga dan menginisiasi program-program yang mendukung produk lokal, sehingga menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi kelas menengah;

f. Meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk memperluas program pelatihan (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling) bagi pekerja kelas menengah untuk menjawab kebutuhan pasar kerja yang terus berubah, serta memperkuat regulasi perlindungan pekerja kelas menengah agar tidak rentan terhadap PHK akibat tekanan ekonomi;

g. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menciptakan program pemberdayaan komunitas yang dapat meningkatkan pendapatan kelas menengah di daerah masing-masing.